Berita OKU Timur

Syarat Urus Pindah Domisili di Disdukcapil OKU Timur, Juga Berlaku untuk CPNS dari Luar Daerah

CPNS cukup membawa dokumen dasar KTP lama, KK, surat penempatan, serta pas foto. Kemudian Surat Keterangan Domisili (SKD).

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
PINDAH DOMISILI -- H. Mursal, Kepala Disdukcapil OKU Timur, saat memberikan penjelasan terkait layanan pemindahan domisili bagi CPNS luar daerah yang bertugas di OKU Timur, Jumat (13/06/2025). Pemkab OKU Timur mengajak para CPNS yang baru dilantik dan berasal dari luar daerah untuk menetap di Bumi Sebiduk Sehaluan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten OKU Timur mengajak para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru dilantik dan berasal dari luar daerah untuk menetap di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Sebelumnya, 236 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru saja dilantik Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM pada Kamis 12 Juni 2025.

Komitmen tinggal di wilayah penugasan dinilai vital demi menjamin pelayanan publik yang konsisten serta kedekatan aparatur dengan masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKU Timur, H. Mursal, menegaskan kesiapan instansinya menjadi pusat layanan “satu pintu” bagi CPNS yang ingin memindahkan dokumen kependudukan.

“Datang saja ke kantor Disdukcapil. Kami akan memfasilitasi seluruh proses mulai dari pengecekan berkas, hingga pengiriman dokumen digital ke daerah asal,” kata Mursal ditemui , Jumat (13/06/2025).

Menurut Mursal, CPNS cukup membawa dokumen dasar KTP lama, KK, surat penempatan, serta pas foto.

Kemudian Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar berdomisili di OKU Timur.

Baca juga: Puluhan Tahun Menanti, Warga Desa Muncak Kabau OKU Timur Lega Akhirnya Punya Sertifikat Tanah

Lalu meminta pengisian formulir pindah datang yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Selanjutnya, petugas akan memindai berkas ke aplikasi layanan digital hasil pindai otomatis dikirim ke Disdukcapil daerah asal untuk proses pencabutan.

Menerbitkan KTP-el dan KK baru paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan elektronik diterima.

“Semua berbasis online approval CPNS tidak perlu bolak-balik. Kalau berkas lengkap, dalam hitungan hari KTP-el OKU Timur sudah terbit,” beber Mursal.

Dengan layanan Disdukcapil yang efisien serta dukungan kebijakan hunian, Pemkab OKU Timur menargetkan seluruh CPNS dari daerah sudah berstatus penduduk lokal sebelum akhir 2025.

“Kami ingin memastikan pegawai betul-betul menjadi bagian dari masyarakat yang mereka layani,” ujar Mursal.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur, Sutikman, juga menyampaikan pentingnya para ASN dari luar daerah untuk berkomitmen tinggal di OKU Timur demi menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang konsisten.

Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan aparatur di tengah masyarakat penting untuk mempercepat respons pemerintah daerah, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan administratif desa.

Komitmen domisili juga diharapkan menumbuhkan sense of belonging. 

“Ketika ASN tinggal dan bersosialisasi di sini, mereka akan lebih peka terhadap kebutuhan warga,” pungkasnya.
 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved