BPJS Kesehatan
Program KRIS Ditunda Hingga 31 Desember 2025, Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Tetap Berlaku
Dalam analisis BPJS Watch, KRIS tidak cocok untuk diterapkan. BPJS Watch cenderung menolak KRIS yang menerapkan satu tarif atau satu ruang perawatan.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG -- Rencana program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diberlakukan pemerintah untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau pemegang kartu BPJS Kesehatan akhirnya ditunda sampai 31 Desember 2025.
Persiapan yang belum merata di seluruh rumah sakit mitra, hingga arah kebijakan satu tarif yang masih kontroversial menyebabkan rencana KRIS ini mundur dari jadwal semula yang akan diberlakukan 1 Jui 2025.
Dengan demikian sistem kelas 1, 2, 3 layanan rawat inap BPJS Kesehatan masih akan terus berlaku.
Informasi itu diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar saat menjadi pemateri dalam Sosialisasi Program JKN yang diikuti puluhan awak media dari empat provinsi di Hotel Horison Lampung, Kamis (12/6/2025).
Keputusan penundaan KRIS ini, kata Timboel didapat melalui ucapan lisan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin atau keputusan Menkes.
Sampai kini belum ada keputusan penundaan KRIS yang seharusnya melalui Kepres atau Undang-Undang yang notabene lebih tinggi dari sekedar keputusan Menteri Kesehatan.
Dalam analisis BPJS Watch, KRIS tidak cocok untuk diterapkan. BPJS Watch cenderung menolak KRIS yang menerapkan satu tarif atau satu ruang perawatan.
KRIS BPJS adalah standar baru kelas rawat inap yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit mitra BPJS. Sistem ini mengatur fasilitas dan pelayanan rawat inap dengan iuran tunggal.
Timboel mengungkapkan beberapa alasan penolakan KRIS satu ruang perawatan.
1. Sistem KRIS akan menghapus ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 seperti diatur dalam Permenkes 28 Tahun 2014.
2. Penerapan KRIS akan menyebabkan terjadi penurunan layanan. Contoh Pekerja Penerima Upah (PPU) yang biasanya kelas 1 dengan 2 tempat tidur akan jadi 4 tempat tidur. "Inikan jadinya tidak nyaman," katanya.
3. Penerapan KRIS akan menyebabkan terjadi penurunan jumlah tempat tidur bagi peserta JKN sehingga lebih mempersulit akses pasien JKN dalam layanan rawat inap.
4. Penerapan KRIS yang menerapkan iuran tunggal, tidak ada lagi konsep gotong royong di dalamnya dan ini akan mempersulit kelas 3 dan menurunkan penerimaan iuran dari kelas 1 dan 2.
Rencana pemberlakuan KRIS berpeluang menurunkan manfaat bagi peserta JKN.
Salah satunya, pendapatan BPJS Kesehatan akan turun karena iuran peserta kelas 1 yang Rp150 ribu, akan turun lebih dari setengahnya menjadi Rp70 ribu.
Begitu juga pasien kelas 2 yang harusnya bayar Rp100 ribu, juga turun jadi Rp70 ribu.
Hanya pasien kelas 3 yang iurannya Rp42 ribu, tapi bayar Rp35 ribu, harus naik dan bayar jadi Rp70 ribu. Ini berpotensi menyulitkan kalangan menengah ke bawah.
5. Penerapan KRIS juga akan mengeluarkan biaya tambahan bagi rumah sakit karena harus merenovasi ruang rawat inap, sehingga akan menyulitkan RS.
Timboel menambahkan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merekomendasikan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau dikenal JKN KIS dalam KRIS nanti besarnya Rp70 ribu/orang, naik dari Rp 42 ribu yang selama ini berlaku.
Hanya saja, BPJS Watch heran dengan kembali munculnya rencana untuk membatasi rumah sakit hanya menyediakan KRIS 60 persen saja, sedangkan 40 persen untuk kamar rawat inap non KRIS.
Masalah kesehatan ini adalah amanat undang-undang, bagaimana negara dan pemerintah hadir dalam masyarakat untuk mendapat hak layanan kesehatan. Jangan jadikan kesehatan sebagai objek dan proyek kapitalisasi, demikian Timboel Siregar. (lis)
Baca juga: Keluhan Layanan BPJS Kesehatan Bisa Hubungi Call Center 165
Baca juga: 12 Tahun Layanan BPJS Kesehatan, ini Tiga Isu yang Masih Butuh Perhatian Semua Pihak
Baca juga: Sistem KRIS Layanan JKN Belum Pasti Dimulai Juli 2025, BPJS Kesehatan : Bukan Menghapus Sistem Kelas
KRIS BPJS Kesehatan
kamar rawat inap standar bpjs
BPJS Kesehatan
sistem kelas bpjs kesehatan
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Berikut Tata Cara Pindah Faskes 1 BPJS Kesehatan Secara Online dari Rumah Hanya Lewat HP & Aplikasi |
![]() |
---|
Cara Membuat dan Dokumen Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan, Persiapkan Surat-Menyurat Berikut |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Cara Mendaftarkan Kantor atau Badan Usaha menjadi Anggota BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Dokumennya |
![]() |
---|
5. Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Masing-Masing Kelas Tahun 2021 Terbaru, Segini Setiap Bulannya |
|
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.