Sistem KRIS Layanan JKN Belum Pasti Dimulai Juli 2025, BPJS Kesehatan : Bukan Menghapus Sistem Kelas

Kabar bahwa bahwa  sistem kelas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus secara bertahap

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Sri Hidayatun
lisma/tribunsumsel.com
SOSIALISASI JKN -- Pejabat Bagian Mutu Penyelenggara JKN Nanang Jayadi menyampaikan materi Selayang Pandang JKN pada kegiatan Sosialisasi JKN kepada Pemred Media Massa di lingkungan BPJS Kedeputian Wilayah III Sumbagsel, Rabu sore 11 Juni 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM,BANDARLAMPUNG --BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum memastikan kapan akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan.

Kabar bahwa bahwa  sistem kelas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus secara bertahap mulai Juli 2025, hingga kini belum ada petunjuk teknisnya.

Hal ini dikemukakan Pejabat  Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Bandar Lampung Nanang Jayadi menanggapi pertanyaan jurnalis media pada kegiatan sosialisasi JKN kepada Pemred Media Massa bertempat di Hotel Horison Kota Bandar Lampung, Rabu sore (11/6/2025) yang diselenggarakan
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III Sumbagsel.


Kegiatan yang dihadiri berbagai media dari empat provinsi yakni Lampung, Bengkulu, Sumsel dan Bangka Belitung dibuka langsung PPS Deputi Direksi Wilayah Angga Firdauzie dan dihadiri sejumlah pejabat lainnya.
Lebih lanjut Nanang mengatakan program KRIS pada dasarnya bukan menghapus sistem  kelas rawat inap yang telah berlaku.

 

Tetapi lebih kepada menstandarkan layanan rawat inap yang dapat dinikmati peserta JKN.

"Layanan rumah sakit itu kan beda beda. Misal kelas 3 ada yang ber-10, ada yg 8 ada yang 6. Juga ada yang ber Ac, ada yang berventilasi. Sebenarnya ini yang bertahap kita standarkan," ujarnya.


Terkait layanan KRIS ini apakah akan berlaku mulai Juli 2025, Nanang masih menunggu informasinya. "Tentu yang pertama kami share adalah media untuk info selengkapnya," kata Nanang. 


Sementara itu, dalam sambutan membuka acara,  PPS Deputi Direksi Wilayah III, Angga Firdauzie mengatakan Jaminan Kesehatan Negara (JKN) sebenarnya bukan program di Indonesia saja tapi merupakan program dunia.

Pencetus pertama kali adalah Negara Jerman tahun 1889.JKN sebagai salah satu cara meningkatkan perekonomian. 

Lalu JKN terus berkembang di tahun 1948 bahwa sehat adalah hak asasi manusia dan mulai dikenal asuransi kesehatan.

Konsep dasar jaminan kesehatan di beberapa negara.

1.NHS nasional health servise, gratis tapi pajak tinggi

2. Private Health Care

3. Social Health Insurence (SHI). Contoh negara yang memakai sistem ini adalah Jerman, Jepang, Taiwan, Indonesia Belanda.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved