BPJS Kesehatan

Cara Membuat dan Dokumen Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan, Persiapkan Surat-Menyurat Berikut

BPJS Kesehatan merupakan salah satu asuransi kesehatan yang paling mudah dijangkau oleh masyarakat Indonesia. Pemilik BPJS Kesehatan terdiri dari 3 g

Tribunsumsel.com/bpjskesehatan
Cara Membuat dan Dokumen Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan, Persiapkan Surat-Menyurat Berikut 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Membuat dan Dokumen Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan, Persiapkan Surat-Menyurat Berikut.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu asuransi kesehatan yang paling mudah dijangkau oleh masyarakat Indonesia.

Pemilik BPJS Kesehatan terdiri dari 3 golongan, yaitu golongan 1, 2 dan 3.

Lalu bagaimana cara mendaftar dan syarat pendaftarannya? Simak penjelasannya berikut:

Masyarakat bisa memilih ingin mendaftar secara online ata secara offline. Berikut panduan yang harus anda tahu jika anda ingin mendaftar secara online :

A. Masuk ke Website Resmi BPJS Kesehatan

Akses laman resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ mohon untuk membaca dengan teliti syarat dan ketentuan yang wajib anda baca.

C. Melakukan Proses Pendaftaran Secara Online

  • Isi nomor kartu keluarga (KK) anda lalu masukkan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul
  • Akan tertera nama seluruh anggota keluarga dan klik proses selanjutnya
  • form isian akan ditampilkan kemudian anda silahkan melengkapinya dengan memasukkan nomor hp aktif, nomor npwp, dan cari kelurahan yang anda pilih lalu centang kotak pernyataan untuk menyetujui ketentuan yang berlaku
  • Selanjutnya silahkan pilih tingkat faskes 1, hal ini untuk membuat rujukan pertama anda jika anda sakit, biasanya berada di tempat terdekat dengan anda berdomisili, bisa puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
  • Unggah foto dengan besar file maksimal 50kb
  • Lengkapi data yang diminta seperti data anggota keluarga, pilih kelas perawatan (I,II, atau III), No rekening untuk pembayaran, no hp, alamat email, dan captcha.
  • BPJS  akan mengirimkan konfirmasi melalui email yang sudah anda masukkan di awal tadi, anda tinggal masuk ke email dan klik URL lalu anda akan mendapatkan nomor virtual akun (VA)
  • Pendaftaran online anda telah selesai, lakukan pembayaran dengan VA yang anda dapatkan sebelumnya, lalu silahkan cetak e-ID.

C. Persiapkan dokumen yang ada di bawah ini, antara lain :

a. Nomor kartu tanda penduduk (No. KTP)

b. Nomor kartu keluarga (No. KK)

c. Nomor NPWP

d. Nomor rekening bank dan nama pemilik rekening tersebut

e. Akta kelahiran anak/surat keterangan kelahiran

f. Nomor HP yang aktif

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved