Keluhan Layanan BPJS Kesehatan Bisa Hubungi Call Center 165
Salah satunya adalah banyak temuan tentang aturan rumah sakit yang memulangkan pasien JKN setelah dirawat tiga hari padahal belum pulih.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL,COM,BANDARLAMPUNG- Banyaknya keluhan tentang layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi PR besar bagi BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN.
Salah satunya adalah banyak temuan tentang aturan rumah sakit yang memulangkan pasien JKN setelah dirawat tiga hari padahal belum pulih.
Sebagai contoh kasus pasien di Tangerang, seorang pasien dipulangkan setelah 3 hari rawat inap di sebuah rumah sakit. Pasien itu kemudian meninggal dunia.
"Kasus kasus seperti ini banyak. Masih ada pasien disuruh pulang dalam kondisi belum layak pulang. Itu fraud (kecurangan) oknum RS. Tidak ada regulasi BPJS Kesehatan tentang 3 hari rawat inap harus pulang kalau belum pulih," tegas Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar pada kegiatan Sosialisasi Layanan JKN di hadapan puluhan jurnalis dari 4 provinsi diselenggarakan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III Sumbagsel, Kamis (12/6/2025) di Hotel Horison Lampung.
Kasus lain seperti seringnya obat kosong bagi peserta JKN, antrean panjang untuk mendaftar berobat di fasilitas kesehatan tingkat lanjut terkesan menomor duakan layanan juga masih menjadi masalah.
Timboel mengatakan bahwa selama RS melihat layanannya sebagai untung rugi, kondisinya akan begitu terus terhadap peserta JKN.
"RS lebih mengutamakan pasien umum karena fee for service mereka yang tentukan. Tapi JKN itu biayanya per paket, dibayarnyapun 14 hari setelah pelayanan. Hal inilah yang mungkin menyebabkan layanan JKN ini belum dinomor satukan," tukasnya.
Baca juga: Sistem KRIS Layanan JKN Belum Pasti Dimulai Juli 2025, BPJS Kesehatan : Bukan Menghapus Sistem Kelas
Untuk keluhan keluhan layanan JKN ini, Analis Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Muda, Sanny Christian mengatakan tidak usah berdebat dengan petugas Rumah Sakit.
Solusinya BPJS Kesehatan telah menempatkan petugas BPJS di setiap rumah sakit.
"Bila terkendala layanan, bapak/ibu bisa menghubungi petugas tersebut. Termasuk bila RS meminta pasien pulang padahal belum layak pulang, laporkan di petugas BPJS I di tiap RS, " katanya.
Selain itu keluhan layanan dapat juga melalui call center 165 atau dapat melalui layanan PANDAWA 08118165165.
Untuk layanan administrasi online dari pukul 08.00-17.00 dan layanan informasi serta pengaduan selama 24 jam.
Baca berita menarik lainnya di google news
Usai Ahmad Sahroni, Giliran Rumah Eko Patrio dan Uya Kuya yang Kini Dijarah Massa |
![]() |
---|
Alasan Fitur Live di TikTok Hilang Saat Demo Memanas, Ini Penjelasan dari TikTok Indonesia |
![]() |
---|
Pemkab Muba Desak Pemprov Sumsel Percepat Penyelesaian Permasalahan Batas Wilayah |
![]() |
---|
Lomba Kebut Perahu di Pedamaran, OKI, dari Tradisi Lokal Menuju Daya Tarik Wisata Daerah |
![]() |
---|
Babak Pertama Pertandingan Uji coba Sumsel United unggul 2-1 Atas Tri Brata Rafflesia FC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.