BPJS Kesehatan
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Ketentuannya
Syarat dan ketentuan pendaftaran badan usaha/ badan hukum lainnya untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JK
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Ketentuannya.
Bagi pengguna kartu BPJS Kesehatan ada layanan kesehatan gigi termasuk penggunaan gigi baru yang disa dinikmati.
Lalu bagaimana cara agar mendapat gigi palsu gratis menggunakan BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya berikutL
1. Pelayanan protesa gigi hanya diberikan atas rekomendasi dokter gigi pada FKTP atau dokter gigi spesialis prostodonsia pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Pada FKTP yang tidak memiliki dokter gigi/ jejaring dokter gigi, maka diprioritaskan melakukan rujukan horizontal antar FKTP.
3. Protesa gigi/gigi palsu dapat diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama dengan total besaran maksimal Rp. 1.000.000,00. Dalam hal diperlukan pelayanan protesa gigi pada episode berbeda dalam periode 2 (dua) tahun maka berlaku ketentuan suplesi. Adapun besaran nilai bantuan alat kesehatan protesa gigi adalah sebagai berikut:
a. Full protesa gigi maksimal Rp. 1.000.000,00 (Masing masing rahang maksimal Rp. 500.000,00)
b. Rincian per rahang adalah:
- 1 - 8 gigi: Rp. 250.000,-
- 9 - 16 gigi: Rp. 500.000,-
4. Apabila penjaminan alat protesa gigi melibatkan elemen gigi yang sudah pernah diberikan bantuan dalam kurun waktu kurang dari 2 (dua) tahun maka tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan
5. Apabila sebelum 2 tahun diperlukan penggantian protesa gigi oleh sebab apapun maka BPJS Kesehatan tidak menjamin
Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Masing-Masing Kelas Tahun 2021 Terbaru, Segini Setiap Bulannya
Baca juga: Jika Tidak Pernah Menggunakan BPJS Kesehatan, Apakah Uangnya Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya
Baca juga: Cara Pindah Tempat Faskes 1 BPJS Kesehatan dengan Mudah Tidak Perlu Datang ke Kantor Cabang
Itulah Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Ketentuannya.