BPJS Kesehatan

Program KRIS Ditunda Hingga 31 Desember 2025, Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Tetap Berlaku

Dalam analisis BPJS Watch, KRIS tidak cocok untuk diterapkan. BPJS Watch cenderung menolak KRIS yang menerapkan satu tarif atau satu ruang perawatan.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel.com
DITUNDA -- Ilustrasi BPJS Kesehatan. Rencana Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang menerapkan iuran tunggal, Ditunda Hingga 31 Desember 2025. Dengan demikian sistem Kelas 1, 2, 3 rawat inap BPJS Kesehatan tetap diberlakukan. 

5. Penerapan KRIS juga akan mengeluarkan biaya tambahan bagi rumah sakit karena harus merenovasi ruang rawat inap, sehingga akan menyulitkan RS.


Timboel menambahkan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merekomendasikan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau dikenal JKN KIS dalam KRIS nanti besarnya Rp70 ribu/orang, naik dari Rp 42 ribu yang selama ini berlaku.


Hanya saja, BPJS Watch heran dengan kembali munculnya rencana untuk membatasi rumah sakit hanya menyediakan  KRIS 60 persen saja, sedangkan 40 persen untuk kamar rawat inap non KRIS. 

Masalah kesehatan ini adalah amanat undang-undang, bagaimana negara dan pemerintah hadir dalam masyarakat untuk mendapat hak layanan kesehatan.  Jangan jadikan kesehatan sebagai objek dan proyek kapitalisasi, demikian Timboel Siregar. (lis)

 

Baca juga: Keluhan Layanan BPJS Kesehatan Bisa Hubungi Call Center 165

Baca juga: 12 Tahun Layanan BPJS Kesehatan, ini Tiga Isu yang Masih Butuh Perhatian Semua Pihak

Baca juga: Sistem KRIS Layanan JKN Belum Pasti Dimulai Juli 2025, BPJS Kesehatan : Bukan Menghapus Sistem Kelas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved