Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

3 Kab/Kota di NTB Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Atas Rp 50 Miliar

Inilah 3 Kab/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di atas Rp 50 Miliar.

Editor: Abu Hurairah
Tangkap Layar/Google Street View
DANA HASIL TEMBAKAU - Tangkap layar halaman depan kantor Bupati Lombok Timur diambil dari Google Street View. Inilah 3 Kab/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di atas Rp 50 Miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah 3 Kab/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di atas Rp 50 Miliar.

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk ke dalam salah satu wilayah penghasil tembakau terbesar di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/, tercatat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi  Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025 senilai Rp 610,8 miliar

Total DBH CHT ini diberikan untuk Provinsi dan 10 Kab/Kota di wilayah NTB

DBH CHT paling besar tercatat diberikan kepada Provinsi NTB senilai Rp 162,9 miliar.

Tingkat kabupaten/kota paling tinggi ada di Kab. Lombok Timur tercatat menerima DBH CHT senilai Rp 104,8 miliar.

Disusul Kab. Lombok Tenga sebesar Rp.94.5 miliar dan Kota Mataram senilai Rp 79,9 miiar.

Berikut selengkapnya rincian DBH CHT provinsi NTB 2025:

Nilai Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp. 610.889.322.000

DBH CHT untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rp 162.903.819.000

  1. Kab. Lombok Tengah, Rp.94.525.871.000
  2. Kab. Lombok Timur, Rp.104.873.679.000
  3. Kota Mataram, Rp.79.945.554.000

Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.

Selengkapnya bisa dilihat link pdf https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/6d106155-5bdb-4801-b356-f37e0270dcb3/2025pmkeuangan016.pdf

Baca juga: Inilah 13 Kabupaten/Kota di Jatim Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Bawah Rp 35 Miliar

Baca juga: 7 Kabupaten di Jawa Tengah Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Tertinggi, Lebih dari 30 M

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved