Rincian Dana Tembakau 2025

7 Kabupaten di Jawa Tengah Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Tertinggi, Lebih dari 30 M

Artikel ini berisi informasi Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang terima alokasi dana bagi hasil cukai tembakau 2025 tertinggi, lebih dari 30 Miliar

Kompas.com
DANA BAGI HASIL TEMBAKAU - Daftar 7 Kabupaten di Jawa Tengah yang terima alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) 2025 Tertinggi, lebih dari 30 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan pada tiap provinsi penghasil tembakau.

Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id, Provinsi Jawa Tengah mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau senilai Rp. 1.461.965.025.000 rupiah, atau 1,4 triliun.

Kabupaten Kudus, menjadi daerah penerima alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau terbesar di tahun 2025.

Adapun daftar Kabupaten di Jawa Tengah yang terima alokasi dana bagi hasil cukai tembakau terbesar 2025

Kabupaten Kudus: Rp. 268.479.170.000

Kabupaten Temanggung: Rp. 61.851.481.000

Kabupaten Rembang: Rp. 57.264.272.000

Kabupaten Demak: Rp. 57.200.971.000

Kabupaten Kendal: Rp. 36.208.674.000

Kabupaten Grobogan: Rp. 34.024.232.000

Kabupaten Boyolali: Rp. 32.902.439.000

Baca juga: 6 Kabupaten di Jatim yang Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Tertinggi, Tembus Rp 437 M

Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau DKI Jakarta 2025, Total Nilai 2,3 Triliun

Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Provinsi Jawa Barat, Total 619 Miliar untuk 28 Kab/Kota

Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT) ini telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.

Rincian Dana bagi hasil cukai tembakau 2025 selegkapnya bisa lihat disini

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved