Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Kabupaten Pasuruan Mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Paling Besar se-Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) paling besar di wilayah Provinsi Jawa Timur
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini rincian dana bagi hasil cukai Tembakau 2025 di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Kabupaten Pasuruan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) paling besar di wilayah Provinsi Jawa Timur, tembus Rp 437,5 miliar
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/, tercatat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 senilai Rp 3,577 triliun
Total DBH CHT ini diberikan untuk Provinsi dan 38 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur
DBH CHT paling besar diberikan kepada Provinsi Jatim senilai Rp 954,1 miliar.
Sementara, wilayah kabupaten/kota paling besar ada di Kabupaten Pasuruan tercatat menerima DBH CHT senilai Rp 437,5 miliar
Disusul Kabupaten Malang senilai Rp 158,9 miliar dan Kota Kediri DBH CHT sebesar Rp 155.5 miliar.
Berikut selengkapnya rincian DBH CHT wilayah provinsi Jawa Timur 2025:
Nilai Provinsi Jawa Timur, Rp 3.577.993.386.000
- 1 Provinsi Jawa Timur, Rp 954.131.569.000
- 2 Kab. Bangkalan, Rp 32.240.800.000
- 3 Kab. Banyuwangi, Rp 35.437.077.000
- 4 Kab. Blitar, Rp 36.285.765.000
- 5 Kab. Bojonegoro, Rp 119.893.886.000
- 6 Kab. Bondowoso, Rp 67.896.914.000
- 7 Kab. Gresik, Rp 32.839.931.000
- 8 Kab. Jember, Rp 140.990.508.000
- 9 Kab. Jombang, Rp 71.130.177.000
- 10 Kab. Kediri, Rp 86.265.079.000
- 11 Kab. Lamongan, Rp 77.289.961.000
- 12 Kab. Lumajang, Rp 34.926.951.000
- 13 Kab. Madiun, Rp 34.377.681.000
- 14 Kab. Magetan, Rp 34.804.197.000
- 15 Kab. Malang, Rp 158.973.534.000
- 16 Kab. Mojokerto, Rp 37.285.105.000
- 17 Kab. Nganjuk, Rp 38.458.128.000
- 18 Kab. Ngawi, Rp 41.511.495.000
- 19 Kab. Pacitan, Rp 34.784.933.000
- 20 Kab. Pamekasan, Rp 112.984.102.000
- 21 Kab. Pasuruan, Rp 437.514.080.000
- 22 Kab. Ponorogo, Rp 39.977.006.000
- 23 Kab. Probolinggo, Rp 100.858.725.000
- 24 Kab. Sampang, Rp 42.706.260.000
- 25 Kab. Sidoarjo, Rp 40.522.143.000
- 26 Kab. Situbondo, Rp 73.615.971.000
- 27 Kab. Sumenep, Rp 62.021.287.000
- 28 Kab. Trenggalek, Rp 32.820.956
- 29 Kab. Tuban, Rp 40.463.768
- 30 Kab. Tulungagung, Rp 43.531.728
- 31 Kota Batu, Rp 32.236.704
- 32 Kota Blitar, Rp 32.270.286
- 33 Kota Kediri, Rp 155.516.419
- 34 Kota Madiun, Rp 32.236.304
- 35 Kota Malang, Rp 75.758.602
- 36 Kota Mojokerto, Rp 32.236.509
- 37 Kota Pasuruan, Rp 32.240.184
- 38 Kota Probolinggo, Rp 32.234.245
- 39 Kota Surabaya, Rp 56.724.416
Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Selengkapnya bisa dilihat link pdf https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/6d106155-5bdb-4801-b356-f37e0270dcb3/2025pmkeuangan016.pdf
Baca juga: Inilah 15 Desa di Kab Gresik Jatim yang Dapat Alokasi Dana Desa 2025 di Atas Rp 1,5 Miliar
Baca juga: 6 Kabupaten di Jatim yang Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Tertinggi, Tembus Rp 437 M
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Pasuruan Jawa Timur
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025
Inilah 10 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat Terima Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 |
![]() |
---|
Inilah 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Terima Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 |
![]() |
---|
9 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025, Biak Numfor Terbesar |
![]() |
---|
Sulawesi Tengah Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 616 Juta, Kab Parigi Moutong Terbesar |
![]() |
---|
Kota Jambi Jadi Penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Paling Tinggi di Provinsi Jambi 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.