Rincian Dana Tembakau

Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Sulawesi Tengah, 13 Kabupaten/Kota Terima Bagian

Artikel berikut memuat Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Sulawesi Tengah, 13 kabupaten/kota terima bagian. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN PALU
DANA HASIL CUKAI TEMBAKAU - Petani tembakau di Desa Sindangsari Banggai, Sulawesi Tengah. Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Sulawesi Tengah, 13 kabupaten/kota terima bagian. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Sulawesi Tengah, 13 kabupaten/kota terima bagian. 

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2025 merupakan bagian dari penerimaan negara yang dialokasikan kembali ke daerah penghasil tembakau dan/atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau. 

Tujuannya untuk mengurangi dampak negatif konsumsi tembakau dan mendukung pembangunan daerah.

Penggunaan DBH CHT 2025 diatur dalam PMK No. 215/PMK.07/2021 dengan rincian 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (seperti bantuan bagi petani dan buruh rokok), 40 % untuk bidang kesehatan, dan 10 % untuk penegakan hukum (termasuk pemberantasan rokok ilegal).

Mengutip laman Kementerian Keuangan RI, jdih.kemenkeu.go.id yang diakses Rabu, 4 Juni 2025 memuat Provinsi Sulawesi Tengah menerima DBH CHT Tahun 2025 totalnya sebesar Rp 616.035.000

Besaran DBH CHT 2025 Provinsi Sulawesi Tengah Rp  616.035.000 dialokasikan untuk Provinsi dan 13kabupaten/kota.


Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Sulawesi Tengah

XVI Nilai Provinsi Sulawesi Tengah Rp 616.035.000

1. Provinsi Sulawesi Tengah Rp 164.277.000

2. Kab. Banggai Rp 61.889.000

3. Kab. Banggai Kepulauan Rp 17.112.000

4. Kab. Banggai Laut Rp 17.112.000

5. Kab. Buol Rp 17.112.000

6. Kab. Donggala Rp 17.112.000

7. Kab. Morowali Rp 17.112.000

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved