Rincian Dana Tembakau

Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Wilayah Provinsi Papua, 9 Kabupaten/Kota Terima Bagian

Artikel berikut memuat Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 wilayah Provinsi Papua, 9 kabupaten/kota terima bagian. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tribun papua
DANA HASIL CUKAI TEMBAKAU - Kantor Gubernur Papua. Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Wilayah Provinsi Papua, 9 kabupaten/kota terima bagian. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 wilayah Provinsi Papua, 9 kabupaten/kota terima bagian. 

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2025 merupakan bagian dari penerimaan negara yang dialokasikan kembali ke daerah penghasil tembakau dan/atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau. 

Tujuannya untuk mengurangi dampak negatif konsumsi tembakau dan mendukung pembangunan daerah.

Penggunaan DBH CHT 2025 diatur dalam PMK No. 215/PMK.07/2021 dengan rincian 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (seperti bantuan bagi petani dan buruh rokok), 40 % untuk bidang kesehatan, dan 10 % untuk penegakan hukum (termasuk pemberantasan rokok ilegal).

Mengutip laman Kementerian Keuangan RI, jdih.kemenkeu.go.id yang diakses Rabu, 4 Juni 2025 memuat Provinsi Sulawesi Tengah menerima DBH CHT Tahun 2025 totalnya sebesar Rp 79.000.

Besaran DBH CHT 2025 Wilayah Provinsi Papua Rp 79.000 dialokasikan untuk Provinsi dan 9 kabupaten/kota.


Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 Wilayah Provinsi Papua

XXVI Nilai Provinsi Papua Rp 79.000

1. Provinsi Papua Rp 23.000

2. Kabupaten Biak Numfor Rp 32.000

3. Kabupaten Jayapura Rp 3.000

4. Kabupaten Kepulauan Yapen Rp 3.000

5. Kota Jayapura Rp 3.000

6. Kabupaten Sarmi Rp 3.000

7. Kabupaten Keerom Rp 3.000

8. Kabupaten Waropen Rp 3.000

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved