Berita Palembang

Ngaku Dapat Untung Rp 1,2 Juta dari Jual Sabu, Pria di Palembang Kini Dituntut 8 Tahun Penjara

Sidang berlangsung secara online dan diketuai oleh majelis hakim Raden Zaenal Arief, Selasa (3/6/2025).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
TUNTUNAN -- Terdakwa pengedar sabu yang ditangkap di kawasan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang menjalani sidang tuntutan secara online di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/6/2025). Terdakwa Zakaria dituntut 8 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pengedar sabu-sabu di kawasan Lorong Aneka, 11 Ulu dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Terdakwa Zakaria yang sebelumnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada bulan Januari 2025 lalu, ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19 gram.

Sidang berlangsung secara online dan diketuai oleh majelis hakim Raden Zaenal Arief, Selasa (3/6/2025).

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Zakaria terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Oleh karena itu menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Banyuasin Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli, Sita 2,30 Gram Sabu

Baca juga: Terduga Pengedar Sabu di Musi Rawas Tewas Tenggelam Saat Penggerebekan, Keluarga Tuntut Keadilan

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa ditangkap polisi yang menyamar dan melakukan undercover buy di kawasan 11 Ulu.

Setelah disepakati harga dan jumlah sabu yang hendak dibeli, terdakwa bertemu dengan anggota polisi yang menyamar jadi pembeli.

Pada saat itu terdakwa mematok harga sabu-sabu tersebut seharga Rp 14,4 juta.

Ketika bertransaksi terdakwa langsung disergap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan diamankan.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang masih DPO.

Jika sabu-sabu berhasil dijual ia menerima keuntungan Rp 1,2 juta.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved