Berita Palembang
Ngaku Dapat Untung Rp 1,2 Juta dari Jual Sabu, Pria di Palembang Kini Dituntut 8 Tahun Penjara
Sidang berlangsung secara online dan diketuai oleh majelis hakim Raden Zaenal Arief, Selasa (3/6/2025).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pengedar sabu-sabu di kawasan Lorong Aneka, 11 Ulu dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Terdakwa Zakaria yang sebelumnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada bulan Januari 2025 lalu, ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19 gram.
Sidang berlangsung secara online dan diketuai oleh majelis hakim Raden Zaenal Arief, Selasa (3/6/2025).
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Zakaria terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Oleh karena itu menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Banyuasin Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli, Sita 2,30 Gram Sabu
Baca juga: Terduga Pengedar Sabu di Musi Rawas Tewas Tenggelam Saat Penggerebekan, Keluarga Tuntut Keadilan
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa ditangkap polisi yang menyamar dan melakukan undercover buy di kawasan 11 Ulu.
Setelah disepakati harga dan jumlah sabu yang hendak dibeli, terdakwa bertemu dengan anggota polisi yang menyamar jadi pembeli.
Pada saat itu terdakwa mematok harga sabu-sabu tersebut seharga Rp 14,4 juta.
Ketika bertransaksi terdakwa langsung disergap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan diamankan.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang masih DPO.
Jika sabu-sabu berhasil dijual ia menerima keuntungan Rp 1,2 juta.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Diduga Sakit, Pengemudi Mobil Gran Max Ditemukan Tidak Bernyawa di Jalan Kol Atmo Palembang |
![]() |
---|
Sosok Sanrio Richie, Siap Wakili Sumsel di Ajang Duta Anak Indonesia 2025, Hobi Main Piano dan Masak |
![]() |
---|
Maling Gasak Motor di Kantor BMKG Palembang, Rantai Ikut Dibawa Kabur, Wajahnya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Monitoring ke Palembang & Ogan Ilir, LAN RI: Lulusan Sekolah Rakyat Disiapkan Punya Masa Depan Jelas |
![]() |
---|
Laskar Gerakan Pemuda Ka'bah Sumsel Ingin 'Perubahan' Ketum PPP, Dukung Agus Suparmanto di Muktamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.