Berita Palembang
Ngaku Dapat Untung Rp 1,2 Juta dari Jual Sabu, Pria di Palembang Kini Dituntut 8 Tahun Penjara
Sidang berlangsung secara online dan diketuai oleh majelis hakim Raden Zaenal Arief, Selasa (3/6/2025).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pengedar sabu-sabu di kawasan Lorong Aneka, 11 Ulu dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Terdakwa Zakaria yang sebelumnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada bulan Januari 2025 lalu, ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19 gram.
Sidang berlangsung secara online dan diketuai oleh majelis hakim Raden Zaenal Arief, Selasa (3/6/2025).
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Zakaria terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Oleh karena itu menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Banyuasin Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli, Sita 2,30 Gram Sabu
Baca juga: Terduga Pengedar Sabu di Musi Rawas Tewas Tenggelam Saat Penggerebekan, Keluarga Tuntut Keadilan
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa ditangkap polisi yang menyamar dan melakukan undercover buy di kawasan 11 Ulu.
Setelah disepakati harga dan jumlah sabu yang hendak dibeli, terdakwa bertemu dengan anggota polisi yang menyamar jadi pembeli.
Pada saat itu terdakwa mematok harga sabu-sabu tersebut seharga Rp 14,4 juta.
Ketika bertransaksi terdakwa langsung disergap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan diamankan.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang masih DPO.
Jika sabu-sabu berhasil dijual ia menerima keuntungan Rp 1,2 juta.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Herman Deru Heran Soal Isu Uang Rp2,1 T Milik Pemprov Mengendap di Bank :Kami Justru Kekurangan Duit |
|
|---|
| Ketua Tim Plasma Sawit di OKI Laporkan Dugaan Penggelapan, Sebut Lahan Terbengkalai 10 Tahun |
|
|---|
| Gegara Suara Motor, Irul Warga OKU Tusuk Tetangga Hingga Tewas, Kesal Korban Tak Terima Ditegur |
|
|---|
| Prosedur Permintaan Darah di PMI Sumsel Serta Biaya Kantong Darah Berdasarkan Kementerian Kesehatan |
|
|---|
| Viral Fuso Hangus Terbakar di Pool Alat Berat di Sukarami Palembang, Sopir Langsung Melompat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.