Berita Palembang
Ngaku Dapat Untung Rp 1,2 Juta dari Jual Sabu, Pria di Palembang Kini Dituntut 8 Tahun Penjara
Sidang berlangsung secara online dan diketuai oleh majelis hakim Raden Zaenal Arief, Selasa (3/6/2025).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pengedar sabu-sabu di kawasan Lorong Aneka, 11 Ulu dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Terdakwa Zakaria yang sebelumnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada bulan Januari 2025 lalu, ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19 gram.
Sidang berlangsung secara online dan diketuai oleh majelis hakim Raden Zaenal Arief, Selasa (3/6/2025).
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Zakaria terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Oleh karena itu menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Banyuasin Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli, Sita 2,30 Gram Sabu
Baca juga: Terduga Pengedar Sabu di Musi Rawas Tewas Tenggelam Saat Penggerebekan, Keluarga Tuntut Keadilan
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa ditangkap polisi yang menyamar dan melakukan undercover buy di kawasan 11 Ulu.
Setelah disepakati harga dan jumlah sabu yang hendak dibeli, terdakwa bertemu dengan anggota polisi yang menyamar jadi pembeli.
Pada saat itu terdakwa mematok harga sabu-sabu tersebut seharga Rp 14,4 juta.
Ketika bertransaksi terdakwa langsung disergap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan diamankan.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang masih DPO.
Jika sabu-sabu berhasil dijual ia menerima keuntungan Rp 1,2 juta.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Tipu 17 Calon Jemaahnya, Dirut Biro Perjalanan Umrah di Palembang Dituntut 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jadi Perantara Jual Beli 7,1 Kg Sabu dan 47 Ribu Ekstasi di Palembang Kini Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Ingin Dapat Perlindungan, 3 Aktivis Asal Sumut Jalan Kaki Ingin Bertemu Prabowo, Tiba di Palembang |
![]() |
---|
Ratu Dewa Belum Akan Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkot Palembang, Minta Tetap Bekerja |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Proses Rotasi dan Mutasi Jabatan, Kinerja Jadi Fokus Utama Penilaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.