Berita Banyuasin

Pengedar Narkoba di Banyuasin Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli, Sita 2,30 Gram Sabu

Pelaku DW diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dan dia mengakui kepada polisi bila narkoba yang ada merupakan miliknya.  

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Pelaku DW saat diamankan di Polres Banyuasin karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN -  DW (27) warga Desa Rawang Sari Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ditangkap polisi.

Pelaku DW diamankan anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin di pinggir Jalan Mega Asri Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Ia diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dan dia mengakui kepada polisi bila narkoba yang ada merupakan miliknya.  

Saat ditangkap, di tangan pelaku  diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 2.30 gram, satu bungkus tembakau lapis solasiban hitam, dan satu unit ponsel. 

"Anggota Sat Resnarkoba Polres Banyuasin, melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik dari pelaku. Saat  dilakukan pengintaian, hingga anggota menangkap pelaku," Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, Selasa (3/6/2025). 

Saat diperiksa, sabu dan peralatan konsumsi ditemukan di tangan kanannya. Setelah mendapatkan barang bukti,  pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyidikan lebih lanjut. 

Baca juga: Dua Minggu Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Muhammad Farid Hadiri Doa Bersama di Polres Banyuasin

Saat ini, polisi melakukan pemeriksaan saksi dan pelaku untuk tindak lanjut hukum.

Polres Banyuasin juga mengirim barang bukti ke Laboratorium Bhayangkara Cabang Palembang untuk uji kimia dan tes urine agar bisa melengkapi untuk  dilimpahkan ke JPU. 

"Operasi ini bagian dari komitmen kami menciptakan Banyuasin bersih dari narkotika. Sedangkan untuk pelaku DW disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved