Berita Nasional

INGATKAN Dedi Mulyadi Soal Aturan Pelajar Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, Mendikdasmen : Ada Ketentuannya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti angkat bicara soal aturan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pelajar masuk seko

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
JAM MASUK SEKOLAH : Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025) angkat bicara soal jam masuk siswa di Jabar (Kiri). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Kanan) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti angkat bicara soal aturan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pelajar masuk sekolah jam enam pagi.

Adapun Abdul Mu'ti menegaskan jika hal tersebut sudah ada aturan resmi yang mengaturnya.

"Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di kementerian," tegas Mu'ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025) melansir dari Kompas.com.

Mengenai ketentuanm Abdul Mu'ti menyebut aturan yang mengatur durasi sekolah, termasuk jumlah jam belajar dalam satu hari, dan jumlah hari sekolah per minggu yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 mengenai Pendidikan Karakter.

Karena itu, Mu'ti meminta semua pihak, termasuk Dedi Mulyadi, untuk mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan negara. "Jadi sebaiknya semua pihak memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," ucapnya.

GALIAN TAMBANG LONGSOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi bencana longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025).
GALIAN TAMBANG LONGSOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi bencana longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025). (TribunJabar.id/Eki Yulianto)

 Aturan Dedi Mulyadi

Diketahui, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sejumlah kebijakan baru bagi pelajar tingkat dasar hingga menengah di seluruh wilayah provinsi tersebut.

Dalam kebijakan itu, diterapkan jam malam pelajar, penyeragaman hari belajar, serta waktu masuk sekolah mulai pukul 06.00 WIB.

 "Aturan jam malam pelajar mulai diberlakukan pada Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,” ujar Dedi dalam keterangan pers di Bandung, Minggu (1/6/2025).

Selain menerapkan jam malam, Dedi juga mendorong penyamaan hari belajar bagi seluruh pelajar di Jawa Barat. Dedi juga menegaskan bahwa waktu masuk sekolah sebaiknya dimulai sejak pukul 06.00 WIB. 

Ia menyebut kebijakan ini pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

"Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," katanya.

Berlaku Tahun Ajaran Baru

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan jam pelajaran efektif pada satuan pendidikan dari mulai tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA.

Surat edaran nomor 58/PK.03/DISDIK tersebut diterbitkan pada akhir bulan lalu untuk mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved