Berita Nasional

Pemerintah Pastikan Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Bakal Diganti Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah resmi membatalkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang rencananya bakal digelar mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Editor: Slamet Teguh
PLN
DISKON LISTRIK - Salah Satu Pelanggan Saat Mengisi Token Listrik. Sri Mulyani Pastikan Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Bakal Diganti Bantuan Subsidi Upah 

Diskon Listrik

Sebelumnya, pemerintah bakal memberikan diskon tarif listrik bagi masyarakat.

Rencananya, diskon tarif listrik ini bakal diberikan kepada kepada kategori pelanggan ≤1300 VA. 

Diskon tarif listrik ini bakal berlaku pada bulan Juni ke Juli mendatang.

Adapun berbeda dengan pemberlakuan diskon listrik 50 persen pada bulan Januari dan Februari.

Kali ini sasaran diskon listrik hanya ditujukan kepada beberapa kelompok pelanggan.

Melansir dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025) diskon tersebut termasuk dalam paket stimulus ekonomi yang akan dirilis pada 5 Juni mendatang. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. Penerima diskon tarif listrik adalah mereka yang masuk dalam kategori pelanggan ≤1300 VA. 

Ia menyebut skema diskon tarif listrik itu sama dengan yang diterapkan pada periode awal tahun ini. 

"Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025. Tepatnya tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025," kata Susiwijono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/5/2025). 

Ia mengatakan, program ini akan dijalankan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan PLN. 

Meski skemanya sama dengan program serupa awal tahun 2025, namun kali ini cakupan pelanggan yang menerima diskon hanya golongan 1300 VA dan golongan di bawahnya. 

Sedangkan pada awal tahun lalu, penerimanya sampai pelanggan golongan 2.200 VA. 

Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Berdasarkan keterangan resmi PLN, untuk mendapatkan diskon tarif listrik, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi apa pun untuk mendapatkan diskon ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved