Berita Nasional

Pemerintah Pastikan Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Bakal Diganti Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah resmi membatalkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang rencananya bakal digelar mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Editor: Slamet Teguh
PLN
DISKON LISTRIK - Salah Satu Pelanggan Saat Mengisi Token Listrik. Sri Mulyani Pastikan Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Bakal Diganti Bantuan Subsidi Upah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah resmi membatalkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang rencananya bakal digelar mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Menurut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pembatalan ini disebabkan lantaran penganggarannya jauh lebih lambat dari yang diperkirakan.

Pembatalan pemberian diskon tarif listrik sudah disepakati dalam rapat para menteri.

Hal ini diungkapkan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani, Senin dikutip dari Kompas.com

 Ia mengungkapkan, diskon tarif listrik itu diganti dengan bantuan subsidi upah yang disalurkan untuk pekerja dan guru honorer.

Jumlah subsidi ditingkatkan dari semula Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan.

Dengan demikian, pekerja dan guru honorer mendapatkan Rp 600.000 untuk bulan Juni-Juli 2025.

"Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ucap Sri Mulyani.

Bendahara Negara ini mengatakan, pada awalnya, target penerima BSU masih dipertanyakan.

Sebab, data yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu dibersihkan agar penerimanya tepat sasaran.

"Dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, BSU diberikan untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengimplementasikan program BSU.

BSU juga diberikan untuk 565.000 guru honorer dengan rincian 288.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Beli Voucher Token Sebelum Tanggal 5 Juni 2025 Apakah Dapat Diskon Listrik 50 persen? Ini Kata PLN

Baca juga: Fakta Soal Pengguna Listrik 1.300 VA Dapat Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025? Penjelasannya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved