Berita Nasional

Sosok Abdullah Ubaid, Dosen Unusia Jakarta Berhasil Menangkan Gugatan SD-SMP Gratis di Indonesia

Mengenal sosok Abdullah Ubaid, yang berhasil memenangkan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
IG Abdullah Ubaid Matraji
SEKOLAH NEGERI-SWASTA GRATIS- Mengenal sosok Abdullah Ubaid, yang berhasil memenangkan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar tanpa memungut biaya. 

Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta.

2. Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan

Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. 

Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan.

3. Pengawasan Ketat terhadap Pungutan

Pemerintah wajib meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta. 

Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang masih memungut biaya dari siswa setelah putusan ini.

4. Sosialisasi Menyeluruh kepada Publik dan Sekolah

Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan semua satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini. Sekolah dan orang tua harus memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan.

"Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya. Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” pungkas Ubaid.
 
MK Putuskan SD-SMP Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian terhadap gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dilayangkan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membaca putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Selasa (27/5/2025).

Dalam pertimbangan MK, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved