Berita Nasional
Sosok Abdullah Ubaid, Dosen Unusia Jakarta Berhasil Menangkan Gugatan SD-SMP Gratis di Indonesia
Mengenal sosok Abdullah Ubaid, yang berhasil memenangkan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Abdullah Ubaid, yang berhasil memenangkan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dalam salinan keputusan MK, sosok yang menggugat adalah Abdullah Ubaid Matraji dan anggotanya.
Abdullah Ubaid saat ini menjabat sebagai Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Baca juga: Dedi Mulyadi Larang Pelajar di Jabar Keluar Malam Mulai Pukul 21.00, Orang Tua Siswa Protes
Ia juga bekerja sebagai Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta.
Melalui Google Scholar, ia sudah menerbitkan sekitar 20 jurnal.
Selama ini, Abdullah Ubaid aktif mengkritik kebijakan pemerintah dan instansi yang tak berpihak kepada masyarakat.
Abdullah Ubaid Matraji pernah menyayangkan pernyataan Kemendikbudristek yang menyebut bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal karena pendidikan tinggi dianggap sebagai kebutuhan tersier.
Pendidikan, kata Ubaid, seharusnya dikembalikan ke public good sebab menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh warga negara yang harus dipenuhi.
4 langkah konkret dari JPPI
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), putusan MK ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan dan penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi semua anak bangsa, tanpa memandang sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta).
"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia. MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Abdullah Ubaid kepada Kompas.com, Selasa (27/05/25).
Menurutnya, putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga.
Ada pengakuan dari MK bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.
Baca juga: Harta Kekayaan Om Zein Bupati Purwakarta Gadaikan SK Demi Bantu Siswa Barak Militer, Capai Rp72 M
Menyusul putusan MK yang mengikat dan final ini, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis sebagai berikut:
1. Integrasi Sekolah Swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online
Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) berbasis online yang dikelola pemerintah.
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.