Idul Adha

Bolehkah Niat Kurban Kambing Untuk Satu Keluarga Saat Idul Adha 2025? Simak Penjelasan Ulama Berikut

Bolehkah niat kurban kambing untuk satu keluarga saat Idul Adha 2025? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan diulas pada artikel berikut

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
KURBAN IDUL ADHA 2025 - Ilustrasi grafis kambing kurban. Ulasan menjawab pertanyaan Bolehkah niat kurban kambing untuk satu keluarga saat Idul Adha 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bolehkah niat kurban kambing untuk satu keluarga saat Idul Adha 2025? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan diulas pada artikel berikut berdasarkan penjelasan ulama beserta dalilnya.

Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan atau sunnah muakkadah bagi umat Islam yang mampu.

Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik yakni 11,12 dan 13 Dzulhijjah. 

Hewan yang dikurbankan adalah hewan ternak, salah satu hewan kurban yang paling umum dipilih adalah kambing.

Lantas apa hukumnya berkurban satu ekor kambing dengan niat bukan perorangan tapi untuk satu keluarga?

Mengutip dari Facebook Risalah Hati diunggah 2 Agustus 2019 memuat penjelasan seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.

Hadits dari Abu Ayyub Radhiyallahu’anhu:

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya."
(HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika rasulullah hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih Rasulullah mengatakan,

اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Ya Allah ini kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban."
(HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).

Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan, "Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam." (Ahkamul Idain, Hal. 79)

Adapun yang dimaksud: "…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…" adalah biaya pengadaannya.

Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban unta hanya boleh dari maksimal 10 orang. Allahu 'alam. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved