Penemuan Mayat Wanita di 3 Ulu

Bunuh Wanita Hamil Dengan Cara Digorok, Zulkarnain Pemuda di Palembang Dituntut 14 Tahun Penjara

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa Zulkarnain dalam kasus pembunuhan seorang wanita hamil dengan hukuman 14 tahun penjara.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN/SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
SIDANG TUNTUTAN -- Zulkarnain yang sudah membunuh EA (17 tahun) dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Selasa (12/11/2024). Terbaru, kasus Zulkarnain kini sudah masuk persidangan, di mana ia dituntut hukuman 14 tahun penjara, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa Zulkarnain dalam kasus pembunuhan seorang wanita berusia 17 tahun inisial EA yang sedang hamil muda dengan pidana 14 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh jaksa Desi Arsean SH MH, dihapan majelis hakim yang diketuai majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang secara virtual.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.  

"Oleh karena itu JPU menyatakan perbuatan terdakwa Zulkarnain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan, Selasa (27/5/2025).

Atas perbuatannya terdakwa Zulkarnain melanggar pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2000 atau perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan, dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," sambung jaksa.

Baca juga: Lagi Mabuk, Zulkarnain Bunuh EA Wanita Hamil di Palembang, Korban Digorok karena Hal Sepele

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan jaksa terdakwa Zulkarnain dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Pasal ini memberikan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 10 November 2024 lalu. Jenazah EA ditemukan di bawah jalan setapak Lorong Sawah, Kelurahan 34 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Korban tewas dengan luka gorok di leher.

Setelah ditangkap polisi, terdakwa mengaku ke polisi motif pembunuhan tersebut adalah sakit hati.

Zulkarnain merasa tersinggung setelah korban mengeluarkan kata-kata kasar dan merebut paksa kunci sepeda motornya.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan EA (17 tahun) wanita hamil muda yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan 3-4 Ulu Palembang pada Minggu (10/11/2024) lalu. 

Zulkarnain (28 tahun) tersangka pembunuhan mengaku tega menggorok leher korban karena dipicu hal sepele.

Tersangka tersinggung dengan kata-kata korban yang mengumpatnya karena kesal tak dipinjami sepeda motor. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved