Penemuan Mayat Wanita di 3 Ulu

Tampang Zulkarnain, Pembunuh Wanita Hamil Muda di Palembang, Ngaku Kesal Diumpat Tak Pinjamkan Motor

Zulkarnain (28 tahun) pembunuh EA (17 tahun) wanita hamil muda di 3-4 Ulu Palembang mengungkap motifnya membunuh korban karena tersinggung.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Zulkarnain (28) pembunuh wanita hamil muda di 3-4 Ulu Palembang dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Selasa (12/11/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Zulkarnain (28 tahun) pembunuh EA (17 tahun) wanita hamil muda di 3-4 Ulu Palembang nampak tertunduk saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Selasa (12/11/2024). 

Warga Jalan KH M Asyik Lorong Sawah mengakui perbuatannya menghabisi EA yang ia akui baru dikenalnya. 

Sebelumnya, jenazah korban ditemukan tewas dengan luka gorok di leher di bawah jalan setapak Lorong Sawah, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Minggu (10/11/2024) lalu.

Zulkarnain ditangkap polisi ketika berada di rumah salah satu anggota keluarganya di kawasan Talang Keramat, Palembang.

Baca juga: Remaja Hamil Dibunuh di 3-4 Ulu Palembang Keluarga Lihat Kode Jempol Kelingking Saat Korban Dijemput

 

 

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku sakit hati karena korban mengeluarkan kata-kata kasar kepadanya dan merebut paksa kunci sepeda motornya.

"Motifnya kesal sakit hati karena korban hendak meminjam sepeda motor tersangka tapi tidak diberikan. Terlibat cekcok, lalu korban mengeluarkan kata-kata kasar ke tersangka, dan mengambil paksa kunci motor milik tersangka, " kata Anwar, Selasa (12/11/2024).

Lanjut Anwar, setelah korban mengambil kunci motor tersangka menarik rambut korban dan langsung menggorok leher menggunakan pisau.

Tak sampai disitu, usai korban terjatuh tersangka menarik leher korban menggunakan tali plastik.

"Setelah korban terjatuh tertelungkup tersangka menggunakan tali untuk menarik leher korban. Setelah itu tersangka meninggalkan jasad korban di bawah jalan setapak sampai akhirnya ditemukan warga ," katanya.

Ketika ditanya soal adanya pengaruh narkoba pada tersangka, Anwar mengaku tidak menemukan hal tersebut.

"Tidak ada kami temukan," katanya.

Tersangka dijerat pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara selama seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Sementara tersangka Zulkarnain mengatakan, ia dan korban baru saling kenal namun pada saat kejadian dirinya merasa sakit hati dengan ucapan yang dilontarkan korban kepadanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved