Penemuan Mayat Wanita di 3 Ulu
Bunuh Wanita Hamil Dengan Cara Digorok, Zulkarnain Pemuda di Palembang Dituntut 14 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa Zulkarnain dalam kasus pembunuhan seorang wanita hamil dengan hukuman 14 tahun penjara.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Dia mengucapkan kata-kata yang membuat saya sakit hati. Hal tersebut yang membuat saya membunuhnya," ujar Zulkarnain saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Selasa (12/11/2024).
Sebelum pembunuhan terjadi, atau tepatnya pada Sabtu (9/11/2024) malam, Zulkarnain menjemput korban dari rumahnya di Jalan Panca Usaha karena mau pergi ke suatu tempat.
"Katanya dia mau ikut kami," singkatnya.
Ia menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sepanjang 15 cm.
Zulkarnain juga mengaku kalau ia sebelumnya mengonsumsi alkohol.
"Pisau tersebut memang saya bawa sudah tiga hari, usai membunuh korban pisau tersebut langsung saya buang ke Sungai Musi," katanya.
Terungkap pula bahwa Zulkarnain dan korban baru saja saling mengenal.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku sakit hati karena korban mengeluarkan kata-kata kasar kepadanya dan merebut paksa kunci sepeda motornya.
"Motifnya kesal sakit hati karena korban hendak meminjam sepeda motor tersangka tapi tidak diberikan. Terlibat cekcok, lalu korban mengeluarkan kata-kata kasar ke tersangka, dan mengambil paksa kunci motor milik tersangka, " kata Anwar.
Lanjut Anwar, setelah korban mengambil kunci motor tersangka menarik rambut korban dan langsung menggorok leher menggunakan pisau.
Tak sampai disitu, usai korban terjatuh tersangka menarik leher korban menggunakan tali plastik.
"Setelah korban terjatuh tertelungkup tersangka menggunakan tali untuk menarik leher korban. Setelah itu tersangka meninggalkan jasad korban di bawah jalan setapak sampai akhirnya ditemukan warga ," katanya.
Ketika ditanya soal adanya pengaruh narkoba pada tersangka, Anwar mengaku tidak menemukan hal tersebut.
"Tidak ada kami temukan," katanya.
Tersangka dijerat pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara selama seumur hidup atau 15 tahun penjara.
Sementara tersangka Zulkarnain mengatakan, ia dan korban baru saling kenal namun pada saat kejadian dirinya merasa sakit hati dengan ucapan yang dilontarkan korban kepadanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Lagi Mabuk, Zulkarnain Bunuh EA Wanita Hamil di Palembang, Korban Digorok karena Hal Sepele |
![]() |
---|
Tampang Zulkarnain, Pembunuh Wanita Hamil Muda di Palembang, Ngaku Kesal Diumpat Tak Pinjamkan Motor |
![]() |
---|
Remaja Hamil Dibunuh di 3-4 Ulu Palembang Keluarga Lihat Kode Jempol Kelingking Saat Korban Dijemput |
![]() |
---|
Kesaksian Keluarga Sebelum EA Wanita Hamil Muda di Palembang Dibunuh, Dijemput 2 Pria di Rumahnya |
![]() |
---|
Sosok EA Wanita Hamil Ditemukan Tewas di 3-4 Ulu Palembang Ternyata Masih 17 Tahun, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.