Jan Hwa Diana Tersangka

Ternyata Ini Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah, Buku Nikah hingga Sertifikat Rumah Eks Karyawan

Terungkap Pemilik usaha Sentoso Seal, Jan Hwa Diana ternyata tak hanya menahan ijazah eks karyawan, ia juga menyita sejumlah dokter penting lainnya.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
SURYA/Luhur Pambudi
DIANA DIBAWA KE POLDA JATIM - Saat Jan Hwa Diana dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025). Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja Elok yang menegaskan bahwa kliennya sudah menyadari dan mengakui kesalahan melakukan penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan CV Sentosa Seal. 

"Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan, hal ini telah ditunjukkan dengan menyerahkan seluruh ijazah yang ditahan pada pihak kepolisian,"  ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (24/5/2025). 

Terlepas dari proses hukum yang kini berjalan Elok menambahkan, kliennya; Jan Hwa Diana menyampaikan permohonan maaf kepada para mantan karyawan, atas sikap, ucapan dan perbuatannya selama ini. 

"Selanjutnya Jan Hwa Diana berharap agar para mantan pekerja dapat memberikan maaf atas sikap dan perilaku Jan Hwa Diana," terangnya.

Lebih lanjut, Elok Dwi mengatakan pihaknya akan membantu menjembatani komunikasi antara para mantan karyawan perusahaan kliennya, bilamana terdapat beberapa permasalahan hubungan kerja yang belum terselesaikan. 

"Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban Bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan," ujarnya.

Sebelumnya, Jan Hwa Diana pemilik CV Sentosa Seal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan lanjutan mulai di Mapolda Jatim sejak Kamis (22/5/2025) sore. 

Jumlah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal perusahaan milik Jan Hwa Diana berpotensi bertambah. 

Pasalnya, pengembangan penyidikan atas kasus tersebut masih akan terus bergulir, meskipun telah menetapkan si pemilik perusahaan, yakni Jan Hwa Diana, sebagai tersangka. 

Diana panggilan akrabnya, resmi menyandang status tersangka atas dugaan penggelapan ijazah, yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan terancam pidana penjara empat tahun. 

Penetapan status hukum terhadap Diana itu, didasarkan pada serangkaian tahapan proses gelar perkara yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 

Mulai dari mendengar keterangan para saksi pelapor yakni mantan karyawan yang ijazahnya tak dikembalikan.

Kemudian, pihak terlapor, yakni Diana, suaminya, serta para karyawan yang bertugas sebagai manajer dan HRD di CV Sentosa Seal. 

Termasuk, telaah atas temuan 108 lembar ijazah mantan karyawan perusahaan yang sempat disebutkan hilang, tapi berhasil ditemukan oleh penyidik Polda Jatim tersimpan dalam rumah Diana. 

Diketahui, Diana, Handy, dan staf HRD UD Sentoso Seal atas nama Veronika dilaporkan oleh sejumlah mangan karyawannya diwakili saudara Sasmita ke Polda Jatim pada 22 April 2025.

Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved