Warga Prabumulih Blokir Jalan
Tolak Dipindahkan ke Kelurahan Mangga Besar Prabumulih Utara, Warga di 7 RT Blokir Jalan
Tak terima wilayahnya dipindahkan dari Kelurahan Arimbi Jaya ke Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, warga 7 RT memblokir jalan.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Dari tiga kriteria itu tidak memenuhi syarat, kenapa kami warga yang selalu menjadi korban, sementara rakyat untuk urusan surat-surat sulit," tuturnya.
Setelah melakukan pembelokiran jalan lebih kurang selama 2 jam, Wali Kota Prabumulih H Arlan dan Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria SH MSi menghubungi perwakilan masyarakat untuk melakukan diskusi di kediaman walikota.
"Wali Kota menghubugi kami meminta blokir dibuka terlebih dahulu, ok kita warga sepakat untuk diskusi di kediaman beliau bersama Bapak Ketua DPRD, kami tidak minta banyak, biarkan kami tetap di Kelurahan Arimbi Jaya, kami tidak mau gabung ke Mangga Besar," tuturnya.
Jika nantinya setelah menemui Walikota dan ketua DPRD tidak ada keputusan, warga dari 7 RT Arimbi Jaya akan kembali membelokir jalan dan dengan warga seluruhnya turun.
"Kalau tidak ada kesepakatan akan kita blokir lagi jalan dan warga akan kita turunkan semua, kita akan demo ke gedung DPRD dan kantor Walikota Prabumulih," tegasnya.
Dalam aksi pembelokiran jalan itu diamankan petugas TNI Polri, Kasat Intel Iptu Fadly dan Kapolsek Prabumulih Timur AKP Suganda hadir mengamankan jalannya pemblokiran jalan oleh masyarakat tersebut.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.