Warga Prabumulih Blokir Jalan

Tolak Dipindahkan ke Kelurahan Mangga Besar Prabumulih Utara, Warga di 7 RT Blokir Jalan

Tak terima wilayahnya dipindahkan dari Kelurahan Arimbi Jaya ke Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, warga 7 RT memblokir jalan.

|
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
BLOKIR JALAN - Warga dari 7 kelurahan di Kecamatan Prabumulih Timur melakukan aksi pemblokiran jalan, Minggu (25/5/2025). Aksi ini digelar karena warga menolak dimasukkan jadi bagian Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tak terima wilayahnya dipindahkan dari Kelurahan Arimbi Jaya Kecamatan Prabumulih Timur masuk ke Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, warga dari tujuh RT melakukan aksi pemblokiran jalan, Minggu (25/5/2025).

Pembelokiran jalan tersebut dilakukan dengan memasang spanduk dan melintangkan batang pohon serta kursi di tengah Jalan Arimbi Jaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Begitu juga Jalan Trisukses menuju kelurahan Mangga Besar dilakukan pembelokiran oleh puluhan masyarakat yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu tersebut.

Akibat pembelokiran jalan yang dimulai sejak pukul 08.00 itu, warga yang terlanjur masuk ke jalan tersebut terpaksa memutar arah kendaraan.

Warga mengaku akan menutup akses jalan tersebut hingga tuntutan mereka dipenuhi oleh pemerintah kota Prabumulih.

"Kami melakukan aksi pembelokiran jalan karena kami dari 7 RT menolak bergabung dengan Kelurahan Mangga Besar," ungkap Meylinda, warga setempat ketika diwawancarai.

Baca juga: Bonceng Tiga Tabrak Pemotor Hendak Belok, 1 Remaja Putri di Palembang Tak Sadarkan Diri

Meylinda mengatakan, lahirnya kelurahan Arimbi Jaya setelah dilakukan pemekaran terhadap Kelurahan Prabujaya dan pihaknya masuk ke Kelurahan Arimbi Jaya.

"Setelah kami seluruh masyarakat mengurus identitas kependudukan Arimbi Jaya, kami malah mau ditarik oleh Kelurahan Mangga Besar," katanya.

Untuk itu pihaknya menolak digabungkan ke kelurahan mangga besar karena urusan akan jauh di mana kantor kecamatan berada di Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara.

"Jadi kami sudah tiga kali ini pindah kelurahan, dulu Prabujaya dipindah ke Arimbi Jaya, setelah urus surat-surat dan identitas malah mau dipindahkan lagi ke Mangga Besar, kami menolak itu," tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Suarta Ucim yang merupakan warga RT 01 RW 03 Kelurahan Arimbi Jaya.

Kata Ucim, alasan pihaknya menolak bergabung dengan Kelurahan Mangga Besar yakni karena kelurahan itu identik dengan semua hal yang negatif dan masyarakat diberatkan akan merubah semua legalitas kependudukan dan surat-surat aset tanah maupun rumah.

"Bapak media tahu kalau Mangga Besar ini identik dengan segala macam yang negatif, untuk urusan kredit motor dan mobil saja semua leasing menolak. Kita mau jual aset saja orang akan berpikir seribu kali kalau ada di Mangga Besar, secara komersil kami dirugikan dan kami harus ganti surat-surat aset kami, itu alasan kami demi," katanya.

Suarta menjelaskan, pemekaran kelurahan Mangga Besar dan Arimbi Jaya tidak memenuhi aturan sesuai Permendagri 17 tahun 2018 dimana minimal radius 5 kilo dan jumlah penduduk lebih dari 5.000.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved