Berita Nasional

Segini Tarif Lahan BMKG yang Disewakan GRIB Jaya ke Pedagang Pecel Lele dan Hewan Kurban, Fantastis

Terkuak besaran tarif sewa yang dilakukan anggota ormas GRIB Jaya terhadap pedagang yang menyewa lahan milik BMKG di Tangerang Selatan.

Editor: Moch Krisna
Kompas.com (Intan Afrida Rafni )
MARKAS GRIB JAYA TANGSEL DIBONGKAR - Momen markas GRIB Jaya Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), dibongkar dengan menggunakan eskavator. Curhat pedagang di Pondok Betung, Tangerang Selatan, mengaku terkejut setelah mengetahui tempat mereka berjualan ternyata berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Terkuak besaran tarif sewa yang dilakukan anggota ormas GRIB Jaya terhadap pedagang yang menyewa lahan milik BMKG di Tangerang Selatan.

Setelah sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 17 orang dimana 11 diantaranya merupakan anggota gari GRIB Jaya cabang Banten.

Sementara, enam orang lainnya mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

Satu seorang yang diamankan di antaranya pria berinisial Y selaku Ketua DPC Ormas GRIB Jaya.

Melansir dari Wartakotalive.com, Minggu (25/5/2025) oknum tersebut diduga menguasai lahan milik BMKG secara ilegal dan kemudian memungut uang kepada pelaku usaha yang menyewa tempat, seolah-olah legal.

PENDUDUKAN LAHAN BMKG - (Kiri) M Yani Tuanaya, Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), yang ditangkap polisi buntut pendudukan lahan milik BMKG, pada Sabtu (24/5/2025) sore dan (Kanan) Foto M Yani Tuanaya dengan Rosario de Marshall atau Hercules, pendiri ormas GRIB Jaya.
PENDUDUKAN LAHAN BMKG - (Kiri) M Yani Tuanaya, Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), yang ditangkap polisi buntut pendudukan lahan milik BMKG, pada Sabtu (24/5/2025) sore dan (Kanan) Foto M Yani Tuanaya dengan Rosario de Marshall atau Hercules, pendiri ormas GRIB Jaya. (Tangkapan layar Instagram @grib_jaya_dpc_tangsel)

Polda Metro Jaya sebut, GRIB Jaya melakukan pungutan senilai jutaan rupiah dari pedagang di lahan milik BMKG.

"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar, pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta," jelas Ade Ary.

Selain uang pungutan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa atribut ormas, karcis parkir, rekapan pungutan, hingga senjata tajam berupa bambu panjang dengan ujung dipaku.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menerima laporan resmi dari pihak BMKG atas dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa hak, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

"Negara tidak boleh kalah. Negara harus hadir. Kami minta masyarakat jangan ragu, jangan segan untuk melapor. Bisa ke Polsek, Polres, atau langsung ke Polda melalui 110, itu gratis dan 24 jam," jelas Ade Ary.

Ungkap Duduk Perkara

Sebelumnya, Polda Metro Jaya ungkap duduk perkara dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh ormas GRIB Jaya.

Lahan seluas 12 hektar lebih yang menjadi konflik tersebut berada daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

"Pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya adalah BMKG, menerangkan bahwa korban adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan dengan atas hak yang dimiliki," kata Ade Ary.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved