Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap

Nasib Keluarga Lukminto usai Iwan Setiawan Ditangkap Dugaan Gunakan Kredit Macet Capai Rp3,58 T

Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa anggota keluarga Lukminto, pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai saksi dalam kasus korupsi

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/ik.lukminto
BISNIS GURITA KELUARGA LUKMINTO. Potret Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dan dalam Perayaan HUT Sritex ke-58, (16/8/2024). Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa anggota keluarga Lukminto, pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit. 

Seperti diketahui, saat ini, Iwan menjabat sebagai Komisaris Utama. Namun, pada periode tahun 2005-2022, ia menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.

Kejaksaan Agung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp 692.980.592.188.

Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170. Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.

Diketahui penggunaan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.

Mengingat, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.

Seperti diketahui, saat ini, Iwan menjabat sebagai Komisaris Utama. Namun, pada periode tahun 2005-2022, ia menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.

Kejaksaan Agung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp 692.980.592.188.

Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170. Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.

Angka pinjaman Rp 692 miliar ini ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran.

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

3 Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, serta Iwan Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex. 

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya,  Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (20/5/2025) malam

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved