Diskon Listrik

CATAT Jadwal Diskon Listrik 50 Persen 2025 Jilid 2, Pembelian hanya untuk Pelanggan Daya Kecil

Pelanggan PLN akan kembali menerima diskon tarif listrik 50 persen mulai tanggal 5 Juni 2025 mendatang.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel
DISKON LISTRIK- Pelanggan PLN akan kembali menerima diskon tarif listrik 50 persen mulai tanggal 5 Juni 2025 mendatang. Diperuntukan pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA) yang berhak mendapatkan keringanan tersebut. 

Targetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, seluruh regulasi ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025. 

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono. 

Menurut Susi, insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat, yang bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN). 

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal I 2025. 

Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen 

Untuk mendapatkan potongan harga, pelanggan cukup melakukan pembelian token atau membayar tagihan listrik lewat aplikasi PLN Mobile.

Caranya cukup mudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Download aplikasi PLN Mobil (bagi yang belum punya);
  • Buka aplikasi PLN Mobile;
  • Klik "Perubahan Daya" di halaman utama;
  • Klik "Mulai";
  • Pilih ID pelanggan yang telah didaftarkan sebelumnya atau masukkan ID pelanggan/nomor meter lain;
  • Pilih "Lanjutkan";
  • Kemudian lengkapi data lokasi, lalu pilih "Lanjutkan";
  • Setelahnya, pilih daya baru yang diinginkan, jenis koneksi (Pra/Pasca Bayar), dan peruntukan listrik. klik "Lanjutkan";
  • Silakan pilih jenis permohonan (diri sendiri/orang lain). Jika untuk orang lain, maka data yang diisi yaitu "Data Pelanggan" dan "Data Pemohon".
  • Kemudian, klik "Lanjutkan";
  • Setelahnya laman akan menampilkan ringkasan data permohonan;
  • Jika data sudah benar, silakan masukan kode voucher. Voucher tersebut bisa dilihat via email. kemudian klik "Kirim Permohonan";
  • Selanjutnya, akan muncul tampilan "Syarat & Ketentuan". Pastikan untuk membaca dan memahami dengan baik sebelum klik "Setuju";
  • Setelah setuju, pelanggan akan diarahkan ke halaman pemberitahuan "Permohonan Berhasil". Silakan klik "OK" untuk melanjutkan ke halaman "Detail Permohonan";
  • Proses akan berlanjut setelah pelanggan meng-klik "Lanjutkan Pembayaran";
  • Lalu, laman akan menampilkan "Metode Pembayaran". Pelanggan bisa mengganti metode pembayaran dengan klik "Ganti Metode Pembayaran".
  • Terdapat sejumlah opsi pembayaran seperti dompet digital dan transfer bank lewat virtual account (VA). Setelah memilih metode pembayaran klik "Bayar";
  • Selanjutnya akan ada notifikasi jika pembayaran sukses.
  • Setelah pembayaran dikonfirmasi, PLN akan memproses penambahan daya sesuai ketentuan.

 

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved