Diskon Listrik
CATAT Jadwal Diskon Listrik 50 Persen 2025 Jilid 2, Pembelian hanya untuk Pelanggan Daya Kecil
Pelanggan PLN akan kembali menerima diskon tarif listrik 50 persen mulai tanggal 5 Juni 2025 mendatang.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Pelanggan PLN akan kembali menerima diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Pemerintah akan memberlakukan diskon pembelian listrik sebesar 50 persen mulai tanggal 5 Juni 2025 mendatang.
Namun, kali ini hanya diperuntukan pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA) yang berhak mendapatkan keringanan tersebut.
Baca juga: Ini Kriteria Pelanggan PLN yang Dapat Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, di Bawah 1.300 VA
Pemerintah belum merinci secara teknis mekanisme penyaluran diskon tersebut, karena regulasi masing-masing insentif fiskal masih dalam tahap penyusunan.
Namun, Airlangga mengatakan, ketentuan teknis sedang digodok lintas kementerian dan ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025.
“(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Dengan ketentuan ini, hanya pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima diskon listrik 50 persen.
Ini berbeda dari program sebelumnya pada Januari–Februari 2025 yang juga mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan diterapkan serentak mulai 5 Juni.
Ada enam paket insentif meliputi diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"6 paket 5 Juni," ujar Airlangga singkat.
Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi setiap insentif.
Termasuk di antaranya regulasi yang akan diatur oleh masing-masing kementerian.
Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut.
Menurut Airlangga, laporan awal mengenai kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu.
Targetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, seluruh regulasi ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025.
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono.
Menurut Susi, insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat, yang bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal I 2025.
Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen
Untuk mendapatkan potongan harga, pelanggan cukup melakukan pembelian token atau membayar tagihan listrik lewat aplikasi PLN Mobile.
Caranya cukup mudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Download aplikasi PLN Mobil (bagi yang belum punya);
- Buka aplikasi PLN Mobile;
- Klik "Perubahan Daya" di halaman utama;
- Klik "Mulai";
- Pilih ID pelanggan yang telah didaftarkan sebelumnya atau masukkan ID pelanggan/nomor meter lain;
- Pilih "Lanjutkan";
- Kemudian lengkapi data lokasi, lalu pilih "Lanjutkan";
- Setelahnya, pilih daya baru yang diinginkan, jenis koneksi (Pra/Pasca Bayar), dan peruntukan listrik. klik "Lanjutkan";
- Silakan pilih jenis permohonan (diri sendiri/orang lain). Jika untuk orang lain, maka data yang diisi yaitu "Data Pelanggan" dan "Data Pemohon".
- Kemudian, klik "Lanjutkan";
- Setelahnya laman akan menampilkan ringkasan data permohonan;
- Jika data sudah benar, silakan masukan kode voucher. Voucher tersebut bisa dilihat via email. kemudian klik "Kirim Permohonan";
- Selanjutnya, akan muncul tampilan "Syarat & Ketentuan". Pastikan untuk membaca dan memahami dengan baik sebelum klik "Setuju";
- Setelah setuju, pelanggan akan diarahkan ke halaman pemberitahuan "Permohonan Berhasil". Silakan klik "OK" untuk melanjutkan ke halaman "Detail Permohonan";
- Proses akan berlanjut setelah pelanggan meng-klik "Lanjutkan Pembayaran";
- Lalu, laman akan menampilkan "Metode Pembayaran". Pelanggan bisa mengganti metode pembayaran dengan klik "Ganti Metode Pembayaran".
- Terdapat sejumlah opsi pembayaran seperti dompet digital dan transfer bank lewat virtual account (VA). Setelah memilih metode pembayaran klik "Bayar";
- Selanjutnya akan ada notifikasi jika pembayaran sukses.
- Setelah pembayaran dikonfirmasi, PLN akan memproses penambahan daya sesuai ketentuan.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Rincian Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Berbeda Dengan Januari-Februari Lalu |
![]() |
---|
Kapan Masyarakat Bisa Beli Token Listrik Diskon 50 Persen? Ini Jadwal dan Golongan Penerimanya |
![]() |
---|
CATAT Golongan Pelanggan PLN yang Berhak dan Tak Berhak Dapat Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025 |
![]() |
---|
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Beri Lagi Diskon Listrik 50 Persen Khusus Pelanggan di Bawah 1.300 VA |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen pada 5 Juni 2025 Mendatang, Siapa yang Bisa Dapat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.