Diskon Listrik

CATAT Jadwal Diskon Listrik 50 Persen 2025 Jilid 2, Pembelian hanya untuk Pelanggan Daya Kecil

Pelanggan PLN akan kembali menerima diskon tarif listrik 50 persen mulai tanggal 5 Juni 2025 mendatang.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel
DISKON LISTRIK- Pelanggan PLN akan kembali menerima diskon tarif listrik 50 persen mulai tanggal 5 Juni 2025 mendatang. Diperuntukan pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA) yang berhak mendapatkan keringanan tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pelanggan PLN akan kembali menerima diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Pemerintah akan memberlakukan diskon pembelian listrik sebesar 50 persen mulai tanggal 5 Juni 2025 mendatang.

Namun, kali ini hanya diperuntukan pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA) yang berhak mendapatkan keringanan tersebut.

Baca juga: Ini Kriteria Pelanggan PLN yang Dapat Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, di Bawah 1.300 VA

Pemerintah belum merinci secara teknis mekanisme penyaluran diskon tersebut, karena regulasi masing-masing insentif fiskal masih dalam tahap penyusunan.

Namun, Airlangga mengatakan, ketentuan teknis sedang digodok lintas kementerian dan ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025.

“(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Dengan ketentuan ini, hanya pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima diskon listrik 50 persen.

Ini berbeda dari program sebelumnya pada Januari–Februari 2025 yang juga mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan diterapkan serentak mulai 5 Juni.

Ada enam paket insentif meliputi diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.  

"6 paket 5 Juni," ujar Airlangga singkat.

Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi setiap insentif.

Termasuk di antaranya regulasi yang akan diatur oleh masing-masing kementerian.

Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut. 

Menurut Airlangga, laporan awal mengenai kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved