Diskon Listrik

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Beri Lagi Diskon Listrik 50 Persen Khusus Pelanggan di Bawah 1.300 VA

mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat, terutama jelang masa libur sekolah. 

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Images/JEPRIMA
DISKON TOKEN LISTRIK - Warga melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Kali ini hanya pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA) yang berhak mendapatkan keringanan mulai 5 Juni 2025 mendatang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Pada 5 Juni 2025 mendatang, pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PLN.

Sebagai informasi, diskon listrik 50 persen juga pernah diberlakukan sebelumnya pada Januari hingga Februari 2025. 

Saat itu, cakupan penerima manfaat lebih luas, meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. 

Namun, kali ini hanya pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA) yang berhak mendapatkan keringanan tersebut. 

“(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025). 

Baca juga: CATAT Jadwal Diskon Listrik 50 Persen 2025 Jilid 2, Pembelian hanya untuk Pelanggan Daya Kecil

Pemerintah belum merinci secara teknis mekanisme penyaluran diskon tersebut, karena regulasi masing-masing insentif fiskal masih dalam tahap penyusunan. 

Airlangga mengatakan, ketentuan teknis sedang digodok lintas kementerian dan ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025. 

Bagian dari Paket Insentif Fiskal 

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan diterapkan serentak mulai 5 Juni. 

Paket insentif tersebut meliputi diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.  

"6 paket 5 Juni," ujar Airlangga singkat. 

Baca juga: Syarat dan Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen pada 5 Juni 2025 Mendatang, Siapa yang Bisa Dapat?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan bahwa regulasi teknis untuk tiap insentif akan disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis kebijakan masing-masing. 

Beberapa akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), sementara lainnya cukup melalui Peraturan Menteri (Permen). 

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian," kata Susi. 

Dorong Daya Beli, Sasar Momentum Libur Sekolah 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved