Berita Viral

Kejamnya Ibu Bolehkan Suami Baru Rudapaksa Anak Kandung di Riau Sejak 2014, Bahkan Ada Kode

Berdasarkan pengakuan NK, pelecehan sudah berlangsung sejak tahun 2014, saat dia berusia 12 tahun. 

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/IDON
AYAH RUDAPAKSA ANAK TIRI - Satreskrim Polres Kampar saat menggelar konferensi pers penangkapan pasutri pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (22/5/2025). Ibu tega biarkan suaminya rudapaksa anak kandung. 

“Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN,” tambahnya. 

Baca juga: Alasan Ayah di Riau Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2014, Ibu Perbolehkan, Ancam Cari Wanita Lain 

Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. 

Barang bukti berupa seragam sekolah korban juga diamankan, memperkuat bukti kasus ini. 

Dalam konferensi pers tersebut, R menyampaikan bahwa P menggunakan istilah ‘minta jatah’ saat ingin mencabuli putrinya, dan bahwa permintaan tersebut tak dapat ditolak karena terus diancam.

“Dia akan pergi dan menelantarkan anaknya,” ujar R. 

Atas perbuatannya, P dikenai Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sementara itu, R dijerat karena melakukan pembiaran berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Ibu di Riau Perbolehkan Suami Rudapaksa Anak sejak 2014, Korban Lapor ke Tante

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved