Berita Viral

Kejamnya Ibu Bolehkan Suami Baru Rudapaksa Anak Kandung di Riau Sejak 2014, Bahkan Ada Kode

Berdasarkan pengakuan NK, pelecehan sudah berlangsung sejak tahun 2014, saat dia berusia 12 tahun. 

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/IDON
AYAH RUDAPAKSA ANAK TIRI - Satreskrim Polres Kampar saat menggelar konferensi pers penangkapan pasutri pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (22/5/2025). Ibu tega biarkan suaminya rudapaksa anak kandung. 

TRIBUNSUMSEL.COM – Pilu nasib NK, gadis usia 23 tahun di Kampar, Riau, jadi korban rudapaksa ayah tirinya selama 9 tahun.

Perbuatan keji ayah tirinya itu berawal sejak 2014 hingga 2023 lalu.

Mirisnya lagi, ibu kandung hanya diam saja saat tahu perbuatan tak senonoh itu dilakukan dalam rumahnya sendiri

Pelaku adalah P (46), sementara ibu korban berinisial R (49).

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatama, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada tantenya dan kemudian melapor ke polisi pada Sabtu (17/5/2025). 

“Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detail, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (22/5/2025), dikutip dari TribunPekanbaru.com. 

Polisi kemudian menangkap P dan R pada hari yang sama. 

Berdasarkan pengakuan NK, pelecehan sudah berlangsung sejak tahun 2014, saat dia berusia 12 tahun. 

Terakhir kali, P melakukan pelecehan pada 2023, sehingga selama sembilan tahun, pelaku melancarkan aksinya. 

Diketahui, NK adalah anak kandung R dari suami pertamanya yang telah meninggal dunia. 

Baca juga: Alasan Ibu di Riau Perbolehkan Suami Rudapaksa Anak Kandungnya 11 Tahun, Ancam Lakukan Ini

Setelah itu, R menikah lagi dengan P, sehingga status NK menjadi anak tiri P dan R. 

Saat mengetahui perbuatan keji suaminya, R memilih diam karena diancam. 

“Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan akan membakar rumah mereka,” terang Gian. 

Pelecehan ini dilakukan berulang kali, bahkan saat R berada di rumah. 

R mengaku bahwa ia merasa tidak mampu menolak keinginan P karena diancam akan pergi dan menelantarkan anak-anaknya. 

“Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN,” tambahnya. 

Baca juga: Alasan Ayah di Riau Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2014, Ibu Perbolehkan, Ancam Cari Wanita Lain 

Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. 

Barang bukti berupa seragam sekolah korban juga diamankan, memperkuat bukti kasus ini. 

Dalam konferensi pers tersebut, R menyampaikan bahwa P menggunakan istilah ‘minta jatah’ saat ingin mencabuli putrinya, dan bahwa permintaan tersebut tak dapat ditolak karena terus diancam.

“Dia akan pergi dan menelantarkan anaknya,” ujar R. 

Atas perbuatannya, P dikenai Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sementara itu, R dijerat karena melakukan pembiaran berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Ibu di Riau Perbolehkan Suami Rudapaksa Anak sejak 2014, Korban Lapor ke Tante

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved