Berita Viral

Alasan Ayah di Riau Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2014, Ibu Perbolehkan, Ancam Cari Wanita Lain 

PN (47)  ayah yang tega merudapaksa anak sambungnya selama bertahun-tahun di Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau.

KOMPAS.COM/IDON
AYAH RUDAPAKSA ANAK - Satreskrim Polres Kampar saat menggelar konferensi pers penangkapan pasutri pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - PN (47)  ayah yang tega merudapaksa anak sambungnya selama bertahun-tahun di Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau.

Aksi bejat PN (47) itu terungkap setelah sang anak NK yang kini berusia 23 tahun menceritakan apa yang selama ini dialaminya pada sang bibi IR.

Bertahun-tahun lamanya, dia menjadi pemuas nafsu bejat ayah tiri, PN (47). Mirisnya, RN (49) ibu kandung dari korban membiarkan putrinya digaul

Pelaku RN menikah dengan PN, sejak suaminya meninggal dunia. Dia memiliki dua orang anak.  Anak yang menjadi korban adalah anak pertama R.

TINDAK ASUSILA - Pasangan suami istri tersangka tidak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Pelaku melakukan tindak asusila selama 11 tahun terhadap korban.
TINDAK ASUSILA - Pasangan suami istri tersangka tidak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Pelaku melakukan tindak asusila selama 11 tahun terhadap korban. (Tribunpekanbaru.com/ dok)

P selaku bapak tiri korban memiliki perilaku seks menyimpang.

Dia mengaku, aksi tersebut dilakukan karena salah satu dampak keseringan menonton film porno.

Sementara, R mengaku pasrah anaknya disetubuhi oleh suaminya, karena di bawah ancaman.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis di Riau Jadi Pemuas Ayah Tiri 11 Tahun, Ibu Mengetahui Tapi Tak Berbuat Apa-apa

Meski mengaku sudah pernah berontak, tetap suaminya tak bisa ditahan.

P mengancam istrinya akan mencari wanita lain apabila permintaannya tidak dipenuhi.

"Pelaku P mengancam akan membakar rumah, mencari wanita lain atau tidak menyekolahkan kalau korban menolak. Jadi, istrinya mengaku hanya bisa pasrah," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, laporan terkait kasus ini diterima pada Sabtu (17/5/2025). Korban dibawa oleh bibinya, IR untuk melapor ke Polres Kampar. IR mengetahui perbuatan PN dan RN setelah mendengar cerita dari korban. 

Korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada IR melalui telepon.

IR yang berada di Jakarta segera datang dan langsung membawa korban ke Polres untuk melapor.

"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detil, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," katanya dalam konperensi pers, Kamis (22/5/2025).

NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2014. Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved