Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Kasus TNI Tembak Mati Polisi Lampung, Kuasa Hukum Korban: Bukti Transfer Tak Berkaitan Sabung Ayam
Tim Hotman 911 menegaskan soal bukti transferan yang sempat disinggung dalam kasus polisi ditembak mati TNI tidak berkaitan dengan sabung ayam.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Hotman 911 menegaskan soal bukti transferan yang sebelumnya sempat disinggung dalam kasus polisi ditembak oknum TNI tidak berkaitan dengan kasus judi sabung ayam.
Hal tersebut diungkapkan Putri Maya Rumanti SH dari Tim Hotman 911, saat mendampingi keluarga AKP Anumerta Lusiyanto menghadiri penyerahan berkas perkara tersangka Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis.
Putri mulanya enggan menyebutkan tentang transfer uang, tapi ia mengaku telah mengetahui tentang isu tersebut.
Pihaknya menanggapi santai karena tidak ada keterkaitan dengan penggerebekan.
"Sebenarnya kami tidak pantas menjelaskan hal itu. Tapi nanti rekan-rekan akan lihat sendiri apakah bukti transfer tersebut ada terkait dengan kejadian itu kami tidak khawatir, karena jarak peristiwa itu dengan bukti transfer juga sangat jauh," ujar Putri saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Dengar Suara Tembakan, Cerita Warga Lihat Anggota TNI di Arena Judi Sabung Ayam Way Kanan Lampung
Tetapi setelah ditanya lebih lanjut, Putri menyebut kalau bukti transfer itu adalah uang yang diperuntukkan menjaga keamanan hiburan malam orgen, bukan untuk sabung ayam.
"Di Kabupaten Way Kanan ada instruksi tidak boleh ada kegiatan di malam hari. Ketika masyarakat tidak diberikan izin, masyarakat komplain ke aparat. Sehingga untuk izin keramaiannya diback-up lah oleh kedua oknum (tersangka) ini," katanya.
Uang itu ditransfer dari Peltu Lubis ke Kapolsek saat itu AKP Anumerta Lusiyanto senilai Rp 500 ribu. Dan bukti transfer itu juga sudah lama yakni di bulan Oktober 2024 lalu.
Dengan itu, ia berkeyakinan bukti transfer tak ada kaitannya dengan penggerebekan sabung ayam.
"Jumlahnya Rp 500 ribu. Itu kalau ada hajatan saja. Nah yang bukti transfer itu terjadi di bulan Oktober 2024 sedangkan penembakan judi sabung ayam itu terjadi pada Maret 2025," tegasnya.
Pihaknya bakal tetap mengikuti jalannya proses hukum Oditurat Militer I-05 Palembang persidangan yang digelar di Pengadilan militer.
"Memang sih dari kita sempat ada beberapa yang diragukan dan dianggap janggal, tapi itu semua sudah terjawab. Kami ikut semua apa yang dilakukan Oditurat Militer," tandasnya.
Segera Disidang
Kasus oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Lampung saat penggerebekan sabung ayam akan segera disidangkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Juni 2025 mendatang.
Hal ini setelah Pengadilan Militer I-04 Palembang menerima berkas perkara kedua terdakwa yakni Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis.
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI |
![]() |
---|
Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung |
![]() |
---|
'Tenang Letuskan Tembakan' Oditur Ungkap Detik-detik Kopda Bazarsah Tembak Mati 3 Polisi Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.