Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Dilimpahkan ke Palembang, Sidang Perdana Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung Digelar Juni 2025

Kasus oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Lampung saat penggerebekan sabung ayam akan segera disidangkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PENYERAHAN BERKAS -- Oditurat Militer I-05 Palembang menyerahkan berkas perkara dua oknum anggota TNI yang menembak tiga orang polisi Lampung ke Pengadilan Militer I-05 Palembang, Jumat (23/5/2025). Berkas akan dipelajari dan menunjuk majelis hakim. 

Anggota Polda Sumatera Selatan berinisial K menjadi tersangka baru dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan K turut menghadiri tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.

Kedatangan K berawal dari menerima undangan dari oknum TNI penembak tiga polisi.

Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.

Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.
 
Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved