Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Dilimpahkan ke Palembang, Sidang Perdana Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung Digelar Juni 2025

Kasus oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Lampung saat penggerebekan sabung ayam akan segera disidangkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PENYERAHAN BERKAS -- Oditurat Militer I-05 Palembang menyerahkan berkas perkara dua oknum anggota TNI yang menembak tiga orang polisi Lampung ke Pengadilan Militer I-05 Palembang, Jumat (23/5/2025). Berkas akan dipelajari dan menunjuk majelis hakim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Lampung saat penggerebekan sabung ayam akan segera disidangkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Juni 2025 mendatang. 

Hal ini setelah Pengadilan Militer I-04 Palembang menerima berkas perkara kedua terdakwa yakni Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis

Penyerahan berkas diterima dari Oditurat Militer I-05 Palembang dan diterima oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang bersama panitera, Jumat (23/5/2025).

Keluarga korban dan tim kuasa hukumnya turut menghadiri penyerahan berkas.

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, setelah menerima berkas pihaknya bakal meneliti kembali kemudian menetapkan Majelis Hakim di persidangan dua hari kemudian di hari kerja.

"Secara singkat akan saya pelajari berkasnya, kemudian menetapkan majelis hakim persidangan dalam dua hari dari sekarang. Hakim akan meneliti lagi sampai memanggil saksi dan terdakwa, " kata Kolonel Fredy saat jumpa pers setelah penyerahan berkas.

Setelah diteliti oleh hakim, ia memperkirakan sidang perdana perkara dua oknum TNI, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis akan digelar pada 11 Juni 2025 mendatang.

"Setelah itu semuanya menjadi kewenangan majelis hakim, setelah itu hakim menetapkan hari sidang. InsyaAllah tanggal 11 Juni 2025 hari Rabu (sidang perdana). Akan direncanakan bahas updatenya untuk pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," tuturnya.

Baca juga: Resmi Tersangka, Ini Pengakuan Kopda Basarsyah, Oknum TNI Terlibat Kasus Penembakan 3 Polisi Lampung

Lanjut Ferdian dakwaan untuk dua tersangka, Kopka Basarsyah didakwa pasal berlapis kesatu Primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP, lalu kedua pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan ketiga pasal 303 KUHP tentang perjudian Jo Pasal 55.

"Sedangkan untuk Peltu Lubis didakwa pasal tunggal 303 KUHP," katanya.

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis menambahkan, dalam berkas perkara kedua tersangka pihaknya memeriksa total 41 orang saksi.

Dengan rincian jumlah saksi untuk Kopka Basarsyah berjumlah 31 orang, Peltu Lubis 10 orang.

"Saksi 31 orang dari masyarakat, kepolisian, dan ahli. Kalau perkara Peltu Lubis saksi 10 orang dari masyarakat umum dan polisi," katanya.

Pengakuan Kopda Basarsyah

Sebelumnya, Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved