Berita Viral

Alasan Ibu di Riau Perbolehkan Suami Rudapaksa Anak Kandungnya 11 Tahun, Ancam Lakukan Ini

Namun mirisnya sang ibu, yang berinisial R (49) memperbolehkan hal tersebut terjadi pada anak kandungnya.

Tribunpekanbaru.com/ dok
TINDAK ASUSILA - Pasangan suami istri tersangka tidak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Pelaku melakukan tindak asusila selama 11 tahun terhadap korban. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah alasan ibu di Kampar, Riau perbolehkan suaminya lecehkan putrinya sendiri.

Seperti diketahui, pria berinisial P (46) lecehkan anak tirinya di Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau berinisial NK (23).

Namun mirisnya sang ibu, yang berinisial R (49) memperbolehkan hal tersebut terjadi pada anak kandungnya.

Kasatrestrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatama, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke tantenya dan membuat laporan pada Sabtu (17/5/2025).

"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detail, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," paparnya, Kamis, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

AYAH RUDAPAKSA ANAK - Satreskrim Polres Kampar saat menggelar konferensi pers penangkapan pasutri pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (22/5/2025).
AYAH RUDAPAKSA ANAK - Satreskrim Polres Kampar saat menggelar konferensi pers penangkapan pasutri pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (22/5/2025). (KOMPAS.COM/IDON)

Pasangan suami istri, P dan R ditangkap pada Kamis (22/5/2025).

Berdasarkan pengakuan korban, aksi pelecehan dilakukan sejak 2014 saat usianya masih 12 tahun.

Korban terakhir dilecehkan pada 2023 lalu sehingga P melancarkan aksinya selama 9 tahun.

Diketahui, NK merupakan anak kandung R dari suami pertamanya yang meninggal.

R kemudian menikah lagi dengan P sehingga status NK anak tiri.

Saat mengetahui perbuatan bejat P, R memilih diam karena diancam.

"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," terangnya.

Tindakan tersebut dilakukan berulang kali bahkan saat R berada di rumah.

"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," lanjutnya.

Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved