Breaking News

Berita Viral

Alasan Ibu di Riau Perbolehkan Suami Rudapaksa Anak Kandungnya 11 Tahun, Ancam Lakukan Ini

Namun mirisnya sang ibu, yang berinisial R (49) memperbolehkan hal tersebut terjadi pada anak kandungnya.

Tribunpekanbaru.com/ dok
TINDAK ASUSILA - Pasangan suami istri tersangka tidak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Pelaku melakukan tindak asusila selama 11 tahun terhadap korban. 

"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," sambungnya.

Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar.

R menerangkan P menggunakan istilah 'minta jatah' ketika ingin mencabuli putrinya.

Permintaan tersebut tak dapat ditolak karena R terus diancam.

"Dia akan pergi dan menelantarkan anaknya," ucap R.

Akibat perbuatannya, P dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  

Sedangkan R dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah Tiri di Kampar 'Minta Jatah' ke Putrinya Melalui Ibu Kandung Korban

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved