Berita Viral
Alasan Ibu di Riau Perbolehkan Suami Rudapaksa Anak Kandungnya 11 Tahun, Ancam Lakukan Ini
Namun mirisnya sang ibu, yang berinisial R (49) memperbolehkan hal tersebut terjadi pada anak kandungnya.
"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," sambungnya.
Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar.
R menerangkan P menggunakan istilah 'minta jatah' ketika ingin mencabuli putrinya.
Permintaan tersebut tak dapat ditolak karena R terus diancam.
"Dia akan pergi dan menelantarkan anaknya," ucap R.
Akibat perbuatannya, P dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan R dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah Tiri di Kampar 'Minta Jatah' ke Putrinya Melalui Ibu Kandung Korban
| Update Kakek Tarman Akhirnya Penuhi Panggilan Polres Pacitan soal Mahar Rp3 Miliar, Diperiksa 2 Jam |
|
|---|
| PROFIL AW, Anggota DPRD Trenggalek Pukuli Guru Gegara HP Adiknya Disita, Sempat Ancam Korban |
|
|---|
| Ini Pekerjaan Zulham Pailing Provokator Pengeroyokan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga |
|
|---|
| Kemarahan Paman Arjuna Tamaraya ke Zulham Otak Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Hatinya Iblis |
|
|---|
| Doktif Sebut Shella Saukia Beri Gepokan Uang ke Melda Safitri Ngibul, Bongkar Punya Utang Rp2 M |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.