Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap
Ini Kata Dedi Mulyadi Soal Dugaan Korupsi Iwan Setiawan Komut PT Sritex Libatkan Bank: Menyayat Hati
Ia menyampaikan bahwa manajemen bank daerah di Jabar telah mengalami perubahan dan kini dikelola oleh figur-figur profesional dan terpercaya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Ketiganya adalah eks Direktur Utama Bank daerah DKI Jakarta, Zainuddin Mapa; eks Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank daerah Jabar, Dicky Syahbandinata; serta Komisaris Utama dan eks Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
"Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).
Menurut Qohar, Zainuddin dan Dicky diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum, tanpa didasarkan pada analisis memadai serta tanpa memenuhi prosedur dan syarat yang berlaku.
Baca juga: Awal Mula Terbongkar Kasus Korupsi Komut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Negara Rugi Rp692 Miliar
Salah satu temuan menunjukkan bahwa Sritex tidak memenuhi kriteria kredit modal kerja karena hanya mendapatkan peringkat BB–, yang mencerminkan risiko gagal bayar tinggi.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," ujar Qohar.
Pemberian kredit tersebut dinilai melanggar standar operasional bank, Undang-Undang Perbankan, serta prinsip kehati-hatian.
Selain itu, dana kredit yang diterima Sritex tidak digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk modal kerja.
"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya," tambah Qohar.
Akibat penyimpangan ini, kredit dari daerah Jabar dan DKI mengalami kemacetan.
Aset Sritex yang tidak dijadikan jaminan tidak dapat dieksekusi untuk menutupi pinjaman yang mengakibatkan kerugian negara.
Sritex akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terhadap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," kata Qohar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka telah ditahan untuk 20 hari ke depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Kredit BJB ke Sritex, Dedi Mulyadi: Sangat Menyayat Hati Kita..."
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap
Komisaris Utama PT Sritex
Iwan Setiawan Lukminto
PT Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk
Dedi Mulyadi
Nasib Ribuan Eks Karyawan Sritek, Pesangon & THR Belum Dicairkan, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Cara Ini |
![]() |
---|
Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto |
![]() |
---|
Gunakan Kredit Macet Capai Rp3,58 Triliun, Ini Nasib Keluarga Lukminto usai Iwan Setiawan Ditangkap |
![]() |
---|
Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 T |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Aset PT Sritex Bakal Dijual untuk Bayar Utang, Disebut Aman Meski Komut Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.