Berita Lubuklinggau

60 Preman dan Juru Parkir Liar Diamankan Selama Operasi Sikat Musi di Lubuklinggau

Polisi mengamankan 60 preman dan juru parkir (jukir) liar di Kota Lubuklinggau Sumsel selama Operasi Sikat Musi 2025.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
OPERASI PEKAT -- Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi saat memimpin apel pasukan Patroli gabungan antisipasi premanisme dan 3C Polres Lubuklinggau, Senin (20/5/2025). Patroli Operasi Sikat Musi Premanisme Skala Besar ini berhasil mengamankan 60 preman dan jukir liar. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polisi mengamankan 60 preman dan juru parkir (jukir) liar di Kota Lubuklinggau Sumsel selama Operasi Sikat Musi 2025.

Puluhan orang ini sempat diamankan petugas dan ada yang ditangkap karena terlibat kejahatan dan ada yang hanya diberikan peringatan.

Sebagai puncak Operasi Sikat Musi 2025 Polres Lubuklinggau melalukan Patroli gabungan antisipasi premanisme dan 3C secara serentak di Polsek jajaran pada, Senin (20/5/2025) malam.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan 60 orang itu diamankan saat pihak kepolisian melakukan patroli di Lubuklinggau.

"Kalau ditotal semua jumlahnya 60 orang yang sudah kita amankan dari berbagai macam kasus," ungkap  Kapolres pada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Pulang Karena Rindu Keluarga Setelah 3 Tahun Buron, Perampok di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Baca juga: Sudah 3 Kali Masuk Penjara, Iwan Jambret di Lubuklinggau Kembali Berulah, Kali ini Ditangkap Warga

Menurutnya, orang-orang tersebut diamankan di lokasi keramaian yang sering didatangi masyarakat seperti pasar, stasiun, SPBU, dan toko-toko yang ada di Lubuklinggau.

"Mereka diamankan akibat berbagai kasus seperti kepemilikan sajam, pungutan liar (pungli), dan parkir liar," ungkapnya.

Namun untuk yang diamankan akibat kepemilikan sajam diberikan UU darurat dan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau merasakan ada aksi premanisme atau tindakan kejahatan lainnya agar langsung melapor ke polisi. 

“Dengan langsung membuat laporan ke polisi atau setidaknya memberikan informasi, kami bisa langsung menindaklanjuti laporan itu," ujarnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved