Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek

Terancam 9 Tahun Penjara, 3 Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun di PT China Chengda Engineering telah ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Banten

KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
JATAH PROYEK KADIN CILEGON - Polda Banten menetapkan 3 orang tersangka kasus pemerasan proyek Rp5 triliun tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali. Jumat (16/5/2025). Satu tersangka di antaranya Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim.  

Kasus ini mencuat setelah viralnya video yang menunjukkan permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali.

Video tersebut mengundang reaksi luas dari masyarakat dan berujung pada penetapan tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon Terancam 9 Tahun Penjara, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved