Berita Pali
Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Pria di Pali Ditangkap Polisi Bersama 20 Paket Sabu
Ia menjadi pengedar narkoba dan sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya hingga meresahkan warga sekitar.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- AS (42) warga Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI tak berkutik ditangkap maling.
Ia menjadi pengedar narkoba dan sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya hingga meresahkan warga sekitar.
AS ditangkap di kediamannya di jalan Talang Nanas, RT 006 RW 002, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi AS sering mengedarkan narkoba diwilayah tersebut.
"Berbekal dari informasi tersebut, akhirnya kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di rumahnya," kata Dedy Suandy, Sabtu (17/5/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu, berat bruto 3,32 gram
Kemudian 18 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, berat bruto 3,42 gram siap edar dan 1 bungkus narkotika jenis ganja, berat bruto 3,65 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip bening kecil kosong dan satu potongan pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi narkotika.
Baca juga: Polres PALI Monitoring dan Cek Distribusi BBM di Sejumlah SPBU, Pastikan Pasokan Aman Jelang Lebaran
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkoba, antara lain dua bungkus plastik klip sedang dan delapan belas bungkus plastik klip kecil berisi sabu, serta satu bungkusan kertas putih berisi ganja, dengan total berat keseluruhan barang bukti tersebut lebih dari 10 gram,”ujarnya.
Tersangka AS kemudian dibawa ke Mapolres PALI beserta sejumlah barang bukti yang diamankan.
Dedy mengatakan, tersangka AS mengaku barang bukti narkoba tersebut miliknya yang akan diedarkan kepada pembeli.
Tersangka juga mengaku menjadi pengedar narkoba karena tergiur dengan keuntungan bisnis haram tersebut.
"Saat ini, kita masih melakukan penyidikan terhadap tersangka AS untuk mengetahui jaringan narkobanya," bebernya.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang secara aktif memberikan informasi. Ini adalah sinergi nyata dalam upaya memberantas Narkoba," tukasnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Launching Perdana Digelar di SDN 2, MBG di Tanah Abang PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar |
![]() |
---|
Jawaban Nasib Para Honorer di PALI, BKPSDM Usulkan 1.086 Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, Tercatat 49 Warga PALI Terjangkit Demam Berdarah, Dinkes Minta Warga Jangan Lengah |
![]() |
---|
Pencuri HP di Tanah Abang PALI Diringkus Polisi saat Sedang Tertidur di Pondok Karet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.