Berita Palembang

Rincian Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel yang Direvisi Herman Deru, Dari 3 Jadi 9 Sektoral

Hal tersebut dibenarkan Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, yang sudah menerima salinan SK tentang perubahan tersebut.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI UANG - Rincian Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel yang Direvisi Herman Deru, Dari 3 Jadi 9 Sektoral, Jumat (16/5/2025). 

3. Sektor industri pengolahan Rp 3.841.548.

4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Rp 3.869.160.

5. Sektor konstruksi Rp 3.856.275.

6. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp 3.837.867.

7. Sektor pengangkutan dan pergudangan Rp 3.872.456.

8. Sektor informasi dan komunikasi Rp 3.832.344.

9. Sektor  aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya Rp 3.804.733.
 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved