Berita Palembang
Rincian Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel yang Direvisi Herman Deru, Dari 3 Jadi 9 Sektoral
Hal tersebut dibenarkan Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, yang sudah menerima salinan SK tentang perubahan tersebut.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI UANG - Rincian Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel yang Direvisi Herman Deru, Dari 3 Jadi 9 Sektoral, Jumat (16/5/2025).
3. Sektor industri pengolahan Rp 3.841.548.
4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Rp 3.869.160.
5. Sektor konstruksi Rp 3.856.275.
6. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp 3.837.867.
7. Sektor pengangkutan dan pergudangan Rp 3.872.456.
8. Sektor informasi dan komunikasi Rp 3.832.344.
9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya Rp 3.804.733.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Palembang
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.