Berita Palembang

Rincian Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel yang Direvisi Herman Deru, Dari 3 Jadi 9 Sektoral

Hal tersebut dibenarkan Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, yang sudah menerima salinan SK tentang perubahan tersebut.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI UANG - Rincian Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel yang Direvisi Herman Deru, Dari 3 Jadi 9 Sektoral, Jumat (16/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah merevisi penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025, yang sebelumnya hanya tiga sektoral kini menjadi sembilan sektoral. 

Revisi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.

Hal tersebut dibenarkan Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, yang sudah menerima salinan SK tentang perubahan tersebut.

"Kami sudah menerima SK penetapan UMSP Sumsel terbaru. Gubernur Sumsel sudah merevisi, dari 3 UMSP kini menjadi 9 UMSP," kata, Jumat (16/5/2025).

Cecep menjelaskan, jumlah upah sektoral hasil revisi itu sesuai kesepakatan bersama saat pembahasan di Dewan Pengupahan Sumsel pada akhir 2024.

Saat itu, hanya perwakilan pengusaha yang tak setuju adanya 9 UMSP.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada saat itu hanya mengesahkan 3 UMSP dan ditolak serikat buruh.

Kemudian saat May Day 1 Mei lalu, buruh yang melakukan aksi menyampaikan tuntutan terkait UMSP tersebut.

Gubernur Sumsel Herman Deru yang menemui massa secara langsung  berjanji akan merevisi upah sektoral yang telah ditetapkan.

Hasil revisi itu selanjutnya disahkan pada 9 Mei 2025.

"9 UMSP seharusnya berlaku sejak ditetapkan kalau membaca dari SK yang diputuskan. Perhitungannya mulai Mei dan pekerja akan menerima gaji pada bulan Juni 2025," katanya.

Baca juga: Buruh Tuntut Revisi UMSP, Ribuan Pekerja Peringati Mayday di Sumsel

Baca juga: Jawab Tuntutan Buruh, Herman Deru Janji Akan Merevisi UMSP Sumsel Dalam Waktu Satu Minggu

Berikut ini rincian 9 UMSP yang telah ditetapkan:

1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan Rp 3.843.252.

2. Sektor pertambangan dan penggalian Rp 3.890.864.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved