Berita Palembang

Polda Sumsel Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 823 Butir Pil Ekstasi, 20 Orang Diamankan Polisi

Barang bukti narkoba itu didapat dari 12 ungkap kasus yang 3 diantaranya di bulan September 2025 sedangkan sisanya di bulan Agustus.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
rachmad kurniawan/tribunsumsel.com
PEMUSNAHAN NARKOBA -- Rilis pemusnahan sabu-sabu dan pil ekstasi hasil ungkap kasus peredaran narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (23/9/2025). Ada 1,4 kilo sabu dan 823 butir ekstasi yang dimusnahkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 1,469 kilo sabu-sabu dan 823 butir pil ekstasi dari tangan 20 orang tersangka.

Barang bukti narkoba itu didapat dari 12 ungkap kasus yang 3 diantaranya di bulan September 2025 sedangkan sisanya di bulan Agustus.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran deterjen, Selasa (23/9/2025). Sebanyak 15 orang dari total tersangka  dihadirkan saat pemusnahan.

Plh Wadirresnarkoba AKBP Muhammad Syeh mengatakan, pihaknya menyita barang bukti 1,518 gram sabu dan 859 butir pil ekstasi. Sebagian besar dimusnahkan sedangkan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan.

"Ada 12 laporan polisi yang kami ungkap di bulan Agustus dan September. Hari ini kami musnahkan," ujar Muhammad Syeh.

Dari 12 laporan polisi kasus yang paling menonjol ada di Kabupaten Musi Banyuasin dengan jumlah laporan paling banyak, yakni 5 LP.

"Di Palembang ada 2 LP, Musi Rawas 1 LP, Banyuasin 4 LP, dan Musi Banyuasin 5 LP. Paling menonjol di Musi Banyuasin dengan total barang bukti sekitar 700 gram," katanya.

Baca juga: Viral Anggota Jatanras Polda Sumsel Cek-cok VS Pedagang, Kini Muncul Sopir Ungkap Fakta Sebenarnya

Semua tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dan pengedar.

Pihaknya masih mengejar terhadap DPO dan bandar yang jadi pemasok narkoba sebab semua barang bukti berasal dari luar Sumsel.

"Tidak ada yang residivis semuanya baru pertama kali ditangkap. Untuk DPO-nya terus kita kembangkan (kejar)," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved