Berita Muba

Jadi Komplotan Pencuri Motor dan Mobil, Pemuda di Muba Kini Ditembak, Ngaku Uangnya Untuk Beli Sabu

Unit Pidana Umum berhasil mengamankan satu pelaku utama yakni Ari Rici Ricardo (26), warga Desa Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajri Ramadhoni
DIAMANKAN : Ari Rici Ricardo (26) menggunakan kursi roda yang merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilumpuhkan petugas saat penangkapan, digiring ke ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda di Mapolres Muba, Jumat (16/5/2025). 

Sepeda motor tersebut dijual oleh Nanda atas perintah Ari, sepeda motor hasil curian dijual kepada Eko Peri Susanto warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa dengan harya Rp6,3 juta.

 Usai menjual motor hasil curian tersangka Nanda membeli sabu-sabu dan sisa uangnya diambil oleh Ari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari Ari, pihak Satreskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman langsung bergerak cepat menangkap Nanda dan Eko Peri Susanto sebagai penadah barang hasil curian,”tambahnya.

Saat tersangka ketiga ini diamankan di Mapolres Muba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti mobil dan sepeda motor juga telah diamankan di Polres Muba.

“Para tersangka kami dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved