Berita Muba

Jadi Komplotan Pencuri Motor dan Mobil, Pemuda di Muba Kini Ditembak, Ngaku Uangnya Untuk Beli Sabu

Unit Pidana Umum berhasil mengamankan satu pelaku utama yakni Ari Rici Ricardo (26), warga Desa Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajri Ramadhoni
DIAMANKAN : Ari Rici Ricardo (26) menggunakan kursi roda yang merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilumpuhkan petugas saat penangkapan, digiring ke ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda di Mapolres Muba, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM , SEKAYU - Aksi pencurian mobil yang sempat membuat resah warga Sekayu akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba).

Unit Pidana Umum berhasil mengamankan satu pelaku utama yakni Ari Rici Ricardo (26), warga Desa Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Kasus ini bermula dari laporan warga atas nama Ahmad Sobirin, warga Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu.

Korban kehilangan mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BG 1475 BF pada Jumat dini hari, 18 April 2025.

Mobil tersebut diketahui hilang saat sedang terparkir di halaman rumah.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta dan langsung melapor ke Polres Musi Banyuasin.

Berbekal laporan tersebut, tim penyidik Unit Pidum Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti mengarah pada pelaku Ari Rici Ricardo, yang diketahui telah terlibat dalam sejumlah kasus serupa.

“Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Saat penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sanga Desa, yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai SOP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Ahfi Abrianto, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Keluarkan Senpi Saat Akan Ditangkap, Kaki Pencuri Sawit Perusahaan di PALI Ditembak Polisi

Baca juga: Ulah Pencuri Sebabkan Listrik di Lubuklinggau Utara Padam 3 Jam Lebih, Nyaris Curi Kabel Induk PLN

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak melakukan tindakan sendiri.

Ia beraksi bersama tiga pelaku lainnya, salah satunya telah tertangkap lebih dulu dalam kasus lain, sementara dua lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka ini merupakan bagian dari kelompok pencurian kendaraan bermotor lintas lokasi. Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi," ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan tersangka Ari Rici Ricardo juga terlibat kasus lain, ia bersama Nanda (22) warga Jalan Depati H. M Sahil Rt.002 Rw. 001 Desa Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba melakukan aksi curanmor Rabu (30/4/2025) di warung buah Dusun I Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Muba.

Tersangka mendatangi warung buah menggunakan mobil hasil curian, melihat motor Yamaha Aerox dengan Nopol BG 3745 BAI terpakir depan warung.

"Tersangka Ari menyuruh Nanda Mengambil kunci kontak motor milik korban yang berada di dalam warung buah tempat korban tertidur, setelah mendapatkan kunci kontak motor para pelaku langsung membawa kabur motor tersebut saat korban sedang tertidur,”ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved