Seputar Islam

Hukum Berhutang Meminjam Uang untuk Membeli Hewan Agar Bisa Berqurban Tahun ini, Penjelasan Ulama 

Sebaiknya orang yang belum mampu tidak memaksakan diri untuk berkurban dengan cara berutang apa lagi bila sampai memberatkan di kemudian hari

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
BERUTANG UNTUK BERKURBAN -- Ilustrasi hewan kurban, bolehkan berhutang untuk membeli hewan agar dapat berkurban tahun ini? 

Namun demikian, bila ia tetap memaksakan diri untuk berkurban dengan berutang, insyaallah kurbannya diterima.


Bagi yang tidak memiliki kemampuan membeli hewan kurban senilai harga hewan kurban, jangan berkecil hati. Kita tetap dapat berinfak dan sedekah dengan harta yang ada, tenaga atau pikiran, yang juga bernilai ibadah dan sebagai ciri-ciri orang yang bertakwa.

Seperti yang dijelaskan Allah dalam Alquran Surat Ali Imran Ayat 133 134

Tulisan Arab, latin Arab dan terjemahan, Surat Ali ‘Imran ayat 133 :

 وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ


 Arab latin:
Wasari'uu ila maghfiroti min robbikum wajannatin 'ardluhassamaa waatuwal ardl uiddat lilmuttaqiina

Artinya:

“Bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS Ali Imran 133)

Ayat tersebut kemudian diakhiri dengan kalimat al-Muttaqin yang selanjutnya dijelaskan pada ayat ke 134
yang berbunyi:

Tulisan Arab, latin Arab dan terjemahan Surat Ali Imran Ayat 134:


الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ
وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Arab latin:

Alladzina yunfiquu na fissarra iwadlorro i
wal kaazhimiinal ghaizho wal'afiina 'aninnaasi walllahu yuhibbul muhsinin.

artinya:
(yaitu) orang-orang yang berinfaq, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema‟afkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan”

Jadi jangan berhenti berbuat kebaikan meski tahun ini belum mampu untuk berkurban hewan sapi atau kambing ya sobat Tribunners. Wallahuaalam bishwabi. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Hukum tidak Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Muhammadiyah Kecuali Ada Wasiat

Baca juga: Penjelasan tentang Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia, Ada Dua Pendapat Ulama 

Baca juga: Penjelasan Hukum Kurban Menurut 4 Mazhab, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Hambali

Baca juga: 5 Tips Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Awet dan Emput, Jangan Dicuci

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved